PIKIRAN RAKYAT - Para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut kena dampak pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024. Pasalnya, muncul pengaduan dan permintaan agar mereka diperiksa atas pelanggaran peraturan perundangan.
Laporan datang dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 (TPDI). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta segera bertindak atas dugaan pelanggaran tersebut.
TPDI 2.0 meminta Bawaslu dan DKPP memberikan sanksi kepada para Komisioner KPU, sebab telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, tepatnya sebagai pendamping Prabowo Subianto, pada pengumuman sah KPU, Senin sore, 13 November 2023.
"Alasan dan dasar hukum pengaduan dan permintaan kami karena KPU diduga telah melakukan pelanggaran Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum dan Wakil Presiden," ujar Koordinator Advokasi TPDI 2.0 Patra M Zen, dikutip Selasa, 14 November 2023.
Baca Juga: Aiman Witjaksono Dilaporkan Usai Tuding Polisi Tidak Netral karena Dukung Prabowo-Gibran
Pelaporan ini masih berkaitan erat dengan kasus pelanggaran etik berat Anwar Usman saat masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pun demikian dengan delapan hakim lainnya yang juga dikenai sanksi setelah mengubah putusan MK yang menuai pro kontra.
Adapun pendaftaran Cawapres Gibran berlangsung pada 25 Oktober 2023, ketika persyaratannya Cawapres berusia paling rendah 40 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023.
Sementara, pada 16 Oktober 2023, MK membacakan Putusan No. PUU/XXI/2023 yang merubah syarat pencalonan, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan Kepala Daerah.
"KPU baru merevisi Peraturan berdasarkan Putusan MK No. 90 pada 3 November 2023. Semestinya, KPU segera merevisi Peraturan sebelum tanggal 25 Oktober 2023, sebelum tanggal penutupan pendaftaran," ujar Patra.