kievskiy.org

Aiman Witjaksono Dilaporkan Usai Tuding Polisi Tidak Netral karena Dukung Prabowo-Gibran

Aiman Witjaksono.
Aiman Witjaksono. /Instagram @aimanwitjaksono Instagram @aimanwitjaksono

PIKIRAN RAKYAT – Aiman Witjaksono dilaporkan oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebut polisi tidak netral pada Pemilu 2024.

Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin mengatakan, pernyataan Aiman soal temannya dari kepolisian yang mengaku mendapat perintah untuk memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, tidak berdasar.

Pernyataan tersebut dinilai tidak berbasis data dan memicu hoaks, sehingga pihaknya melapor ke polisi.

"Karena kita menganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," katanya di Polda Metro Jaya pada Senin, 13 November 2023 malam.

Baca Juga: KPU Umumkan Tiga Paslon Peserta Pilpres 2024, Nusron Wahid: Pencegahan Gibran Tak Mempan

Selain menimbulkan citra negatif bagi polisi, Fikri menyebut pernyataan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu merugikan masyarakat.

"Aiman Witjaksono ini, dia kan caleg yang ikut kontestasi Pemilu 2024. Sangat disayangkan apabila calon pemimpin kita memiliki sikap seperti itu. Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," katanya.

Aliansi tersebut menyerahkan sejumlah barang bukti, salah satunya diska lepas berisi video rekaman Aiman yang mengatakan aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024 lewat akun Instagram @aimanwitjaksono.

Laporan teregistrasi dengan STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Aiman dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat