kievskiy.org

Menpanrb Bilang Banyak ASN Tidak Kerja tapi Tidak Bisa Dipecat

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). /Sekretariat Kabupaten Kutai Barat

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengeluhkan banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak bekerja tapi tidak bisa dipecat. Oleh karena itu, pihaknya akan memperkuat aturan mengenai pemberhentian ASN yang makan gaji buta tersebut.

Dia menuturkan, pemerintah sulit memecat para ASN tersebut karena birokrasi pemberhentian PNS yang rumit. Sehingga, pemerintah akan menyederhanakan mekanisme pemberhentian untuk para ASN.

Aturan mengenai pemberhentian itu akan masuk dalam peraturan pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kementerian PANRB. PP tersebut merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Soal pemberhentian ASN, ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri tanpa memandang jenis pidananya berencana atau tidak," tutur Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Senin 13 November 2023.

Tidak hanya mengenai pemberhentian ASN yang terlibat masalah kriminal, PP tersebut juga akan mengatur pemecatan ASN yang makan gaji buta. Nantinya, Pemerintah bisa lebih mudah memecat ASN yang kinerjanya rendah, bahkan tidak bekerja.

"Selain itu pada bagian ini akan dilakukan penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja, sebagai kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ujar Abdullah Azwar Anas.

"Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak berkinerja sama sekali tapi tidak bisa diberhentikan," katanya menambahkan.

Sumber Gaji ASN

Berdasarkan laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada 4,28 juta pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia per semester I-2023. Mayoritas ASN tersebut merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Tercatat, jumlah PNS di Indonesia hingga paruh pertama 2023 mencapai 3,79 juta orang.

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan bahwa gaji PNS diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN itu pun sumbernya beragam, salah satunya dari pajak yang dipungut dari masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat