kievskiy.org

Panja RUU DKJ Bahas Opsi Jakarta Gelar Pilkada Wali Kota/Bupati dan Bentuk DPRD Sendiri

Ilustrasi Jakarta.
Ilustrasi Jakarta. /Pixabay/yanuar wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Badan Legislatif DPR RI Guspardi Gaus mengatakan panitia kerja (panja) tentang Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sedang melakukan pembahasan.

Menurut Guspardi, status DKI sebagai daerah istimewa berubah menjadi DKJ usai tak lagi jadi ibu kota negara.

“Ya kami sedang membahas bagaimana kepala daerah di tingkat kabupaten/kota di Jakarta bisa dilakukan melalui pemilihan langsung oleh masyarakat dengan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti provinsi lainnya di Indonesia," kata Guspardi dikutip dalam keterangan tertulis kepada Pikiran-rakyat.com, Kamis, 16 November 2023.

"Begitu juga dengan pembentukan DPRD Kota/Kabupaten yang berada di wilayah DKJ,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Uji Coba Sistem Bayar Tol Tanpa Sentuh Berlaku Bulan Depan, Menteri PUPR: Kalau Berhasil Dicoba di Jakarta

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpendapat, kurang elok jika kepala daerah di kabupaten/kota yang berada dalam wilayah Jakarta masih ditunjuk dan ditentukan oleh gubernur setelah berubah status menjadi DKJ.

Diketahui ada lima kota dan satu kabupaten administrasi di Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, yang diusulkan untuk membentuk DPRD Kabupaten dan Kota sendiri.

"Selama ini metode penunjukan oleh Gubernur untuk Wali Kota dan Bupati yang diterapkan di DKI merupakan konsekuensi kekhususan yang dimiliki Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota. Namun dengan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta, maka pemilihan Wali Kota/Bupati dan DPRD hendaknya dipilih melalui Pilkada dan Pileg yang dipilih secara langsung oleh masyarakat Jakarta," tuturnya.

Kendati demikian, Guspardi menuturkan, bagaimana pun pemilihan langsung kepala daerah dan DPRD kabupaten/kota akan memberi ruang demokrasi yang lebih luas kepada warga dalam menentukan pemimpinnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat