kievskiy.org

Tunda Pilkada 2020 karena COVID-19 Bisa Picu Banyak Masalah? Ini Penjelasan Anggota Bawaslu

Ilustrasi. Sejumlah simpatisan partai pendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, berkumpul di depan kantor KPU Kabupaten Bandung, pada hari pertama pendaftaran Pilkada Kabupaten Bandung di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (4/9/2020). Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, yaitu Dadang Setiawan dan Sahrul Gunawan, Nia Agustina dan Usman Sayogi, Yena Ma'soem dan Atep mendaftarkan diri di hari pertama pendaftaran Cabup dan Cawabup periode 2021-2026.*
Ilustrasi. Sejumlah simpatisan partai pendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, berkumpul di depan kantor KPU Kabupaten Bandung, pada hari pertama pendaftaran Pilkada Kabupaten Bandung di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (4/9/2020). Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, yaitu Dadang Setiawan dan Sahrul Gunawan, Nia Agustina dan Usman Sayogi, Yena Ma'soem dan Atep mendaftarkan diri di hari pertama pendaftaran Cabup dan Cawabup periode 2021-2026.* /Pikiran-Rakyat.com/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT - Menunda hajatan nasional pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tahun ini disinyalir bisa menimbulkan berbagai masalah baru?

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, meskipun berada dalam situasi pandemi, penyelenggaraan Pilkada tetap dilaksanakan sebagai sebuah ikhtiar bangsa.

Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 karena adanya pandemi COVID-19 akan menimbulkan beragam permasalahan.

Baca Juga: Persib Jelang Kontra Madura United di Liga 1 2020, Robert Alberts Sulit Baca Kekuatan Lawan

Ia menyebut permasalahan yang muncul antara lain dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan anggaran dan sebagainya.

“Penundaan agenda nasional ini akan menimbulkan beragam permasalahan baru,” ujar Fritz dalam seminar nasional 'Penyelenggaraan Pilkada Serentak yang Aman dan Edukatif di Masa Pandemi' yang dilakukan secara daring pada Jumat, 11 September 2020.

Ikhtiar itu dilakukan untuk mendapatkan pemimpin-pemimpin di daerah yang mampu menggerakkan roda pemerintahan dengan baik sehingga benar-benar dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Pelaksanaan Pilkada 2020 itu juga akan mengembangkan suatu konsep pembelajaran (Lesson Learned) dengan pola kecenderungan Protokol Covid-19 dalam pemilu.

Di antaranya seperti pelaksanaan pemilihan melalui kantor pos/elektronik, menyiapkan Tempat Pemungutan Suara Khusus untuk kelompok usia berisiko, terutama kelompok umur di atas 60 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat