kievskiy.org

Anies Baswedan Sindir Kepala Daerah yang Tidak Netral: yang Jadi Korban adalah Lembaga Negara

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1 saat pengundian nomor urut capres-cawapres
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1 saat pengundian nomor urut capres-cawapres /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Calon Presiden Anies Baswedan memperingatkan para aparat negara untuk tetap menjaga sikap netralitasnya demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap negara. Pernyataan ini disampaikan oleh Anies Baswedan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat.

Menanggapi isu di media sosial tentang oknum kepala daerah yang diduga tidak netral dalam Pemilu 2024, Anies menekankan bahwa ketika aparat negara tidak bersikap netral, yang merugi bukan hanya individu tersebut tetapi juga lembaga negara.

"Ketika aparat negara tidak lagi bersikap netral, yang kemudian jadi korban adalah lembaga negara. Itu yang menurunkan kepercayaan rakyat pada negara," katanya, di Jakarta, Jumat 17 November 2023.

Anies Baswedan memberikan peringatan khusus kepada aparat negara yang memiliki aspirasi pribadi. Ia menegaskan agar aparat tersebut tidak menggunakan kewenangan negara untuk kepentingan pribadi. "Bila Anda ingin memiliki aspirasi pribadi, mundur dari negara. Laksanakan aspirasi pribadi Anda," tegasnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Jadi Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran di Jawa Barat

Pernyataan Anies Baswedan muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan bersaing dalam Pilpres 2024.

Anies Baswedan juga menekankan pentingnya membedakan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan negara. Setiap individu yang dilantik, menurutnya, harus menjunjung tinggi tanda tangan, ucapan, dan perbuatan atas nama negara, bukan atas nama pribadi. "Begitu seseorang dilantik dan disumpah, maka tanda tangannya, ucapannya, perbuatannya adalah atas nama negara, bukan atas nama pribadi," pungkasnya.

Jadwal kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah ditetapkan oleh KPU, dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pemungutan suara rencananya akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin 13 November 2023 menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat