kievskiy.org

Bela Aiman Witjaksono, TPN Ganjar-Mahfud Kritik Pihak yang Seret Isu Politik ke Ranah Hukum

Tim hukum Ganjar-Mahfud membela Aiman Witjaksono yang dikasuskan karena menyebut polisi tidak netral di Pemilu 2024.
Tim hukum Ganjar-Mahfud membela Aiman Witjaksono yang dikasuskan karena menyebut polisi tidak netral di Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ifdhal Kasim menyayangkan adanya laporan dugaan hoaks yang dilayangkan kepada Aiman Witjaksono selaku juru bicara timnya.

Aiman dituding menyebarkan berita bohong terkait temannya dari kepolisian yang mengaku mendapat perintah untuk memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, pernyataan Aiman masih berada dalam ranah kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Sehingga, dia berharap pernyataan Aiman dianggap sebagai kritik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Informasi yg disampaikan saudara Aiman yang didasarkan hasil investigasi seharusnya dipandang sebagai bagian dari kritik untuk memastikan berjalannya pemilihan presiden yang adil dan berintegritas sebagaimana amanat Undang-Undang Pemilu,” kata Ifdhal dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara 19, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2023.

Menanggapi pengakuan Aiman, TPN Ganjar-Mahfud meminta aparat penegak hukum berkomitmen untuk menjaga netralitasnya selama penyelenggaraan pemilu.

“Polisi harus mampu menjaga dan mengelola cerdas kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat, kritik, dan bahkan cemoohan sekali pun, memelihara dan menjaga ketertiban harus pula dilihat sebagai menjaga kepentingan warga atau the guardian of the civil value. Jadi jangan cepat-cepat mengkriminalisasi,” ucapnya.

Terakhir, Ifdhal berharap tidak ada lagi pihak yang menganggap kebebasan berpendapat seperti yang dilakukan Aiman sebagai upaya penyebarluasan hoaks maupun hate speech.

“Ini terlihat sekali bagaimana isu yang sebenarnya berada di ranah politik diseret menjadi isu hukum dengan berbagai dalih pengaduan hingga tidak heran muncul isu hukum dijadikan alat pemukul bagi perbedaan pendapat,” kata Ifdhal.

Aiman Dituding Sebarkan Hoaks

Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Aiman Witjaksono ke polisi atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat