kievskiy.org

TKN Prabowo-Gibran Soal Iklan Dilaporkan ke Bawaslu: Semuanya AI

Iklan Prabowo Subianto.
Iklan Prabowo Subianto. /Media Sosial

PIKIRAN RAKYAT - Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Budisatrio Djiwandono menegaskan bahwa gambar anak di iklan televisi berisikan program pasangan calon nomor urut 2 itu hasil kecerdasan buatan (AI). Pernyataan itu disampaikan usai timnya dilaporkan ke Bawaslu karena memasang iklan politik yang menampilkan anak-anak di salah satu televisi nasional.

"Tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam pembuatan video iklan tersebut. Ini murni kreasi artificial intelligence (AI) dari teks menjadi gambar yang di-generate (dihasilkan) melalui AI," katanya dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu 22 November 2023.

Budisatrio Djiwandono menekankan bahwa pihaknya berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 1 poin 1 dijelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

"Dalam iklan tersebut tidak ada anak-anak dalam artian fisik dan identitas. Tidak ada aktor anak-anak," ucap Budisatrio Djiwandono.

TKN dipastikan taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tidak diperbolehkannya anak di bawah umur untuk mengikuti kegiatan kampanye atau aktivitas politik.

"Yang di-generate oleh AI adalah masa depan. Suatu masa anak-anak bisa makan, minum susu gratis, dan gizi tercukupi. Tidak ada anak-anak yang ikut kegiatan kampanye maupun aktivitas kampanye," tutur Budisatrio Djiwandono.

Tim kreatif maupun tim produksi iklan dari pihaknya didominasi anak muda yang mengikuti perkembangan teknologi. Dia mengaku memahami jika ada pihak yang salah paham karena masih awam dengan teknologi dimaksud.

Terkait dengan masalah hukum, TKN menyerahkan hal tersebut kepada proses sistem peradilan pemilu yang berlaku. Budisatrio Djiwandono juga mempersilakan pihak-pihak bila ada yang ingin melaporkan iklan tersebut kepada Bawaslu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat