kievskiy.org

POPULER HARI INI: Alasan Firli Bahuri Belum Ditangkap hingga Kritik Lama Nawawi Pomolango Soal KPK

Tersangka kasus suap Firli Bahuri.
Tersangka kasus suap Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12 e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli rupanya belum ditahan.

Lantas apa yang menjadikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu tak ditahan oleh penyidik?

Kutipan di atas merupakan salah satu dari lima artikel populer di kalangan Pikiran-Rakyat.com Minggu, 26 November 2023. Berikut kami ulas selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Liga Inggris Everton vs Manchester United: Prediksi Skor, Head to Head, dan Susunan Pemain

1. Kenapa Firli Bahuri Tidak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka?

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli dijerat dengan sangkaan Pasal 12 e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUH Pidana. Ancaman hukumannya pun tak main-main, maksimal penjara seumur hidup.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Firli rupanya belum ditahan. Lantas mengapa demikian?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat