kievskiy.org

KPK Periksa Gazalba Saleh sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di MA Gazalba Saleh dikenal dengan julukan ‘Bos dalem’.
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di MA Gazalba Saleh dikenal dengan julukan ‘Bos dalem’. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis, 30 November 2023.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 30 November 2023.

Ali mengatakan, Gazalba Saleh telah berada di Gedung Merah Putih KPK, dan sedang menjalani pemeriksaan dengan tim penyidik. Juru bicara berlatar belakang jaksa ini belum membeberkan materi pertanyaan yang dikonfirmasi penyidik kepada Gazalba, karena proses permintaan keterangan masih berlangsung.

“Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Perkembangan akan disampaikan,” ucap Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh. Kemudian, KPK menetapkan Gazalba sebagai tersangka kasus dugaan penerima gratifikasi dan pencucian uang.

Gazalba Saleh Dikenal dengan Julukan ‘Bos Dalem’

KPK sempat mengajukan banding untuk melawan putusan bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ali mengatakan, memori banding diserahkan ke Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 22 Agustus 2023.

“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, 21 Agustus 2023, telah selesai menyerahkan kelengkapan upaya hukum kasasi dengan Terdakwa Gazalba Saleh yaitu memori kasasi,” kata Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 22 Agustus 2023.

Dalam memori kasasi tersebut, tim jaksa menyampaikan argumentasi berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan dengan terdakwa Gazalba Saleh.

“Terdakwa dikenal dengan sebutan “Bos Dalem” yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman,” ucap Ali.

Kemudian, terkait adanya perintah untuk menghapus komunikasi percakapan WhatsApp pasca-KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah PNS di MA dan pihak-pihak berperkara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat