kievskiy.org

PSBB Jakarta, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Keluar Masuk Ibu Kota

DKI Jakarta segera menerapkan PSBB total, Senin, 14 September 2020.
DKI Jakarta segera menerapkan PSBB total, Senin, 14 September 2020. /ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi diberlakukan hari ini, Senin 14 September 2020.

Dengan diberlakukannya PSBB kembali, ruang gerak masyarakat dibatasi demi menekan angka penularan virus corona (Covid-19).

Jadi, apakah warga tetap bisa keluar masuk Jakarta? Lalu apa syaratnya?

Baca Juga: Gajah di Bazoga Rutin Manicure Pedicure, Rupanya Bahaya Apabila Kukunya Tak Dirawat

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adit Irawati menerangkan, penerapan PSBB Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020, pada prinsipnya sama dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020.

Artinya, syarat keluar masuk Jakarta menggunakan moda transportasi masih sama seperti sebelumnya. Adapun syarat utama bagi penumpang transportasi antar kota baik masuk maupun keluar Jakarta yakni menunjukan dokumen hasil rapid test atau swab test.

“Menunjukan dokumen hasil rapid test (non reaktif) atau swab test (negatif),” kata Adita, sebagaimana diberitakan PRFMNews.id dalam artikel, "Ini Syarat Keluar Masuk Jakarta Selama Penerapan PSBB", Senin 14 September 2020.

Baca Juga: Tak Perlu ke Salon, 4 Perawatan Tubuh Ini Ternyata Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah

Adita menyatakan, syarat menunjukan hasil rapid test atau swab test berlaku pada semua moda tranportasi antara kota dan antar provinsi. Selain itu, dokumen rapid test atau swab test berlaku selama 14 hari seperti tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat