PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini Senin, 14 September 2020 mulai memberlakukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan.
Sejalan dengan itu, terdapat aturan baru yakni sanksi pelanggaran protokol kesehatan selama PSBB Jakarta.
Penegakan aturan kedisiplinan akan terus dilakukan bersama jajaran Polri, TNI, Satpol PP, dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Baca Juga: Minta Aksi Penusukan Syekh Ali Jaber Diusut Tuntas, Habib Rizieq: Hati-hati Motif Skenario Neo PKI
Pemberlakuan denda progresif ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Berikut ini daftar sanksi bagi pelanggar individu yang tidak menggunakan masker, sebagaimana dikutip Pikiran-rakyat.com dari Instagram @dkijakarta.
1. Tidak memakai masker 1 kali mendapat hukuman kerja sosial 1 jam atau denda Rp250.000
Baca Juga: Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, PKS Ingatkan Pentingnya RUU Perlindungan Tokoh Agama
2. Tidak memakai masker 2 kali mendapat hukuman kerja sosial 2 jam atau denda Rp500.000