kievskiy.org

Daftar Sanksi bagi Pelanggar PSBB Jakarta: Kerja Sosial, Denda Rp250.000 hingga Capai Rp150 Juta

PSBB Total Berlaku di Jakarta, Cek Sanksi Pelanggarannya di Sini.
PSBB Total Berlaku di Jakarta, Cek Sanksi Pelanggarannya di Sini. /Instagram.com/@dkijakarta Instagram.com/@dkijakarta

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini Senin, 14 September 2020 mulai memberlakukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan.

Sejalan dengan itu, terdapat aturan baru yakni sanksi pelanggaran protokol kesehatan selama PSBB Jakarta.

Penegakan aturan kedisiplinan akan terus dilakukan bersama jajaran Polri, TNI, Satpol PP, dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Baca Juga: Minta Aksi Penusukan Syekh Ali Jaber Diusut Tuntas, Habib Rizieq: Hati-hati Motif Skenario Neo PKI

Pemberlakuan denda progresif ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Berikut ini daftar sanksi bagi pelanggar individu yang tidak menggunakan masker, sebagaimana dikutip Pikiran-rakyat.com dari Instagram @dkijakarta.

1. Tidak memakai masker 1 kali mendapat hukuman kerja sosial 1 jam atau denda Rp250.000

Baca Juga: Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, PKS Ingatkan Pentingnya RUU Perlindungan Tokoh Agama

2. Tidak memakai masker 2 kali mendapat hukuman kerja sosial 2 jam atau denda Rp500.000

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat