kievskiy.org

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo Ungkap Fakta Terbaru Soal PSBB Jakarta

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.**
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.** ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta mulai dilakukan pada Senin 14 September 2020 dan berlangsung dua pekan.

Keputusan PSBB DKI Jakarta ini sempat menuai polemik dan pro kontra dari berbagai pihak mulai dari politisi hingga menteri.

Meskipun menjadi polemik, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo justru menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberlakukan PSBB dan belum pernah mencabutnya.

Baca Juga: Kecam Aksi Penusukan Syekh Ali Jaber, Din Syamsuddin: Umat Islam Jangan Terhasut Upaya Adu Domba

"Dari awal pemerintah DKI Jakarta itu belum pernah mencabut PSBB. Saya ulangi lagi, sejak awal pemberlakuan PSBB, Pemerintah DKI Jakarta belum pernah mencabut. Jadi sepanjang waktu sampai dengan sekarang ini adalah ya PSBB," katanya dalam dialog bertajuk "Radio Bertanya, Doni Monardo Menjawab" di Media Center Satgas Penanganan Covid-19, Graha BNPB Jakarta, Minggu 13 September 2020.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 13 Maret, pengambilan kebijakan PSBB merupakan langkah tepat untuk menangani Covid-19.

Kendati pemerintah juga memiliki opsi untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Tim Dokter Ungkap Kondisi Penusuk Syekh Ali Jaber, 'Pola Pikirnya Bagus'

Dalam hal itu, selama status kekarantinaan yang diambil tiap pemerintah daerah (pemda) masih sesuai dengan Perpres Nomor 11/2020 tersebut, maka aturan itu harus ditaati oleh seluruh aspek.

"Jadi DKI Jakarta sekali lagi tidak pernah mengubah status. Selalu PSBB," kata dia.

Doni juga mengatakan bahwa sebelum memutuskan untuk menerapkan PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selalu berkonsultasi dengan pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19, termasuk dengan kementerian/lembaga terkait lainnya.

Baca Juga: PSBB Jakarta Dimulai, IHSG Justru Dibuka Melejit 2 Persen

Apabila data masih menunjukkan adanya peningkatan kasus, maka tiap daerah, termasuk DKI Jakarta, akan diminta untuk tidak melakukan pelonggaran aturan.

"Sebelum ada keputusan yang diambil oleh Bapak Gubernur DKI Jakarta, beliau juga selalu konsultasi kepada saya. Status masih merah. Merah adalah status tinggi, maka jangan dikendorkan," kata dia.

Dalam memberikan rekomendasi kepada setiap daerah, termasuk Pemerintah DKI Jakarta, Doni juga secara tegas mengatakan bahwa implementasinya harus selalu didasarkan pada data valid sebagai acuan, sehingga keputusan yang diambil tidak salah langkah dan justru memperburuk keadaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat