PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional akan diterapkan oleh Pemerintah Kota Depok.
Rencana pemberlakuan PSBB proporsional ini akan dilangsungkan hingga 29 September 2020 nanti.
Keputusan PSBB proporsional tersebut merupakan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang perpanjangan kelima pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Baca Juga: PSBB Jakarta, Kadinkes DKI Bagikan Tips Cegah Kluster Keluarga Selama Pandemi Covid-19
Dadang Wihana selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menyatakan bahwa PSBB proporsional bida diperpanjang jika masih terdapat penyebaran Covid-19.
"PSBB secara proporsional dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Melalui PSBB proporsional ini akan ditegakkan serta disosialisasikan soal protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas, Dimasukan ke Sayur Tahu
Ia mengatakan bahwa pemerintah kota akan membahas kebijakan lanjutan setelah masa penerapan PSBB proporsional berakhir pada 29 September.