PIKIRAN RAKYAT - Aturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi yang melintas di beberapa ruas jalan Jakarta mulai hari ini, Senin 14 September 2020 ditiadakan.
Hal ini sejalan dengan kembali berlakunya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemberitahuan peniadaan aturan ganjil genap ini diumumkan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu 13 September di Balai Kota Jakarta.
Baca Juga : Pertamina Turunkan Harga Jual Pertalite, Harganya Setara Premium
Ia menyebut, selama dua pekan diberlakukannya kembali PSBB, aturan ganjil genap maka ditiadakan.
"Ganjil genap ditiadakan selama PSBB," papar Anies dalam penjelasannya.
Sementara penegasan tidak berlakunya aturan ganjil genap juga terlihat dari postingan akun Instagram Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, @dishubdkijakarta.
Baca Juga : 5 Mobil Bekas Mewah yang Harganya Gak Sampai Rp 40 Jutaan, Ada BMW Hingga Volvo
Meski aturan ganjil genap ditiadakan, namun terdapat aturan terkait penggunaan kendaraan pribadi di masa PSBB ketat ini.