PIKIRAN RAKYAT - Pemberlakukan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap (ganjil genap) di wilayah DKI Jakarta akan kembali diberlakukan.
Pemberlakukan aturan ini akan dilakukan mulai Senin, 3 Agustus 2020.
Hal ini seperti yang diungkapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam tayangan video YouTube Pemprov DKI Jakarta yang tayang Kamis, 30 Juli 2020.
Baca Juga : Motor Listrik Gesits Mulai Dijual Secara Online, Ada Promo Diskon Hingga Rp 700 Ribu
Ia menyatakan telah mempersiapkan penerapan kembali aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.
Sementara bila dilihat dari Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Terdapat beberapa aturan, seperti jam pemberlakuan serta kendaraan yang terkan sanksi serta kebal aturan ganjil genap.
Baca Juga : Dijual Mulai 2009, Populasi Mitsubishi Pajero Sport di Indonesia Capai 160 Ribu Unit
Untuk penerapan aturan ganjil genap ini diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat, untuk akhir pekan serta libur nasional tidak diberlakukan.