PIKIRAN RAKYAT - Aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta yang ditiadakan sejak Maret 2020 hingga hari ini, Senin 20 Juli 2020 masih belum berlaku.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI masih melakukan kajian terkait pemberlakuan aturan tersebut.
Masih belum berlakunya aturan ganjil genap untuk kendaraan di Jakarta ini ditegaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga : Ingat, Mulai Hari ini Polisi Akan Tindak Pelanggar Lalin dan Kembali Berlakukan Tilang Elektonik
"Ganjil genap masih belum berlaku," papar Sambodo dalam keterangannya.
Ia menyatakan penentuan waktu penerapan sistem ganjil genap merupakan wewenang Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sedangkan dilansir dari situs Korlantas Polri, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, sistem ganjil genap belum diberlakukan.
Baca Juga : Perbandingan Harga Bensin Indonesia dan Malaysia, Siapa Lebih Mahal?
Karena pihaknya masih mengevaluasi kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama penerapan PSBB transisi.