kievskiy.org

Rasyid Rajasa Kasus Apa? Kilas Balik Kecelakaan Maut BMW yang Pelakunya Divonis 'Bebas' 10 Tahun Silam

 Kolase Rasyid Rajasa pada saat menjalani sidang kasus 'BMW Maut' pada 2013 silam.
Kolase Rasyid Rajasa pada saat menjalani sidang kasus 'BMW Maut' pada 2013 silam. /Antara/Ujang Zaelani dan Dhoni Setiawan

PIKIRAN RAKYAT - Nama Rasyid Rajasa menjadi sorotan dan ramai diperbincangkan usai baliho pencalonannya terpasang di berbagai tempat. Putra Ketum PAN periode 2010-2015 Hatta Rajasa itu mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) DPR dari PAN untuk dapil I Jawa Barat yang meliputi Kota Bandung dan Cimahi pada Pemilu 2024.

Akan tetapi, terjunnya anak Menteri Perhubungan periode 2004-2007 itu justru membuka kembali kasus yang pernah menimpanya 10 tahun silam. Rasyid Rajasa yang kala itu berusia 22 tahun terlibat kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang.

Rasyid Rajasa terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 310 Ayat (2) dan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 25 Maret 2013, majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar kedua pasal tersebut.

Dua pasal itu berisi tentang pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan serta mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Kelalaian yang dialami terdakwa menyebabkan terjadinya kecelakaan. Terdakwa telah terbukti melakukan kesalahan atas pasal primer atau subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Suharjono saat membacakan poin pertimbangan hakim.

Kilas Balik Kasus Kecelakaan

Fakta persidangan terdahulu menunjukkan kelalaian yang dimaksudkan hakim tersebut. Pada pertengahan Desember 2012, Rasyid Rajasa datang ke Jakarta lantaran tengah berlibur dari sekolahnya di London, Inggris. Sekaligus, ingin merayakan hari pergantian tahun baru.

Menjelang pukul 23.00 WIB, dia diantar seorang sopir pergi ke sebuah kafe di bilangan Kemang, Jakarta Selatan. Namun, sesampainya di Kemang untuk bertemu dengan rekan-rekannya, Rasyid Rajasa menyuruh sopir untuk pulang.

Dia berdalih, ingin agar sang sopir juga bisa merayakan malam pergantian tahun baru bersama sanak keluarganya sendiri. Alhasil mobil Jeep BMW X5 B 272 HR warna hitam itu dikendarai oleh Rasyid Rajasa.

"Di Kemang juga tidak minum alkohol. Saya hanya makan-makan, minum jus, dan air mineral saja," ucapnya saat sidang kedua.

Pukul 1.00 WIB, kongko-kongko tersebut bubar. Rasyid Rajasa kemudian mengantarkan sang kekasih ke rumahnya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.

Sayangnya, hakim tidak menanyakan lebih lanjut terkait aktivitas Rasyid Rajasa dalam rentang waktu pukul 1.00 hingga 05.00 WIB tersebut. Keterangan saksi melompat langsung pada waktu terjadinya kecelakaan, yakni sekira pukul 5.45 WIB.

Rasyid Rajasa hendak pulang ke rumahnya di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan, dan melajukan mobil mewahnya ke tol dalam kota. Dia kemudian memutar ke Tol Jagorawi yang rencananya akan keluar di Tol TB Simatupang.

Di jalur kanan Km 3+335 Tol Jagorawi, mobil yang dikendarainya terlibat benturan keras dengan mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait. Dalam persidangan, Frans Joner Sirait mengungkapkan bahwa mobil yang dikendarainya adalah mobil sewaan dengan tujuan UKI, Cawang, Jakarta Timur-Bogor, Jawa Barat.

Dia mengangkut 10 penumpang, yakni 5 di bagian belakang, 4 orang di bangku tengah, dan 1 orang di bangku depan. Lima orang penumpang yang duduk di bangku paling belakang itu terlempar ke jalan lantaran pintu belakang Luxio terbuka setelah terbentur.

Dua dari lima orang tersebut, Harun (50) dan Muhammad Reihan (1,5), meninggal dunia. Namun, Rasyid Rajasa mengaku tak melihat benturan itu karena air bag di dalam mobilnya tiba-tiba mengembang sehingga menutupi penglihatannya.

Dia mengaku baru tersadar terlibat kecelakaan pada saat keluar mobil. Pada saat keluar, dia melihat ada ibu-ibu menggendong anak dan kemudian mengatakan akan bertanggung jawab.

Polisi dan Jasa Marga datang ke lokasi beberapa saat kemudian. Lima penumpang yang menjadi korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Bhayangkara Raden Said Sukamto, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sedangkan Rasyid Rajasa, Frans Joner Sirait, serta kedua mobil dibawa ke pul Laka Lantas yang ada di tepi tol tersebut.

Restorative Justice untuk Rasyid

Sebanyak 27 saksi dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tetapi hanya 17 orang saksi yang hadir di persidangan. Tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan bahwa meninggalnya dua orang tersebut dipicu oleh benturan keras mobil BMW X5 milik Rasyid Rajasa.

Bahkan, sopir Luxio mengaku tidak sadar bahwa mobilnya terbentur. Frans Joner Sirait hanya merasa terdorong ke depan.

Salah seorang saksi ahli malah mengatakan bahwa modifikasi yang dilakukan Frans Joner Sirait terhadap posisi duduk bagian belakang Daihatsu Luxio menyebabkan pintu mudah terbuka jika terjadi benturan. Hal itulah yang menyebabkan penumpangnya terlempar ke luar.

Dalam sidang dengan agenda vonis, Ketua Majelis Hakim Suharjono kembali mengatakan bahwa pihaknya menggunakan teori pemidanaan restorative justice dalam memutus vonis terhadap Rasyid Rajasa. Teori tersebut adalah perspektif hukum yang ikut memasukkan pertangungjawaban terdakwa kepada korbannya sebagai bahan pertimbangan.

"Tindakan keluarga dengan memberikan santunan maupun pembiayaan perawatan dan pergantian kendaraan yang rusak sebagai bentuk karakter pertanggungjawaban dan restitusi, rekonsiliasi, dan restorasi," tuturnya.

Alhasil, meski terbukti melanggar dua pasal kecelakaan hingga menyebabkan korban luka ringan dan meninggal dunia, serta kerusakan barang telah terpenuhi, hakim hanya memvonis Rasyid Rajasa pidana penjara 5 bulan dan denda uang sebesar Rp12 juta dengan masa percobaan hukuman selama 6 bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan subsider 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama lima bulan dan denda Rp12 juta rupiah yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana hukuman kurungan selama enam bulan," ujar hakim.

"Menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali apabila dalam tenggang waktu percobaan selama enam bulan belum berakhir berdasarkan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana kembali dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana," katanya menambahkan.

Tak Ajukan Banding

Rasyid Rajasa tak mengajukan banding terkait vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Salah satu kuasa hukumnya, Ananta Budiartika menilai keputusan tersebut telah dirundingkan secara matang oleh tim kuasa hukum bersama kliennya atas dasar beberapa pertimbangan penting. Salah satunya adalah faktor pendidikan terhambat lantaran mengikuti proses hukum kasus yang membelit Rasyid Rajasa.

Pada saat itu, Ananta Budiartika mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemantauan aktivitas kliennya sehari-hari agar tidak mengulangi kesalahan dengan melakukan tindak pidana selama enam bulan ke depan. Sebab, jika Rasyid Rajasa melakukan tindakan pidana, dia akan kembali menjalani proses hukum yang berlaku.

Keluarga Korban Menerima

Keluarga Harun, korban tabrakan Rasyid Rajasa, menerima keputusan hakim terkait vonis yang diberikan kepada putra Hatta Rajasa itu. Keluarga korban juga pasrah dan tidak akan menuntut hukuman lebih berat kepadanya.

"Keluarga sudah pasrah, itu semua kan wewenang hakim. Kami pun tidak menuntut lebih kepada Rasyid," ucap istri Harun, Umianah pada Senin 25 Maret 2013.

Dia mengaku tidak menghadiri sidang vonis Rasyid Rajasa. Dia mengetahui informasi mengenai vonis Rasyid Rajasa dari media dan keluarga dekatnya.

Umianah mengatakan, keluarga sudah menerima takdir yang digariskan kepada salah satu anggota keluarganya tersebut. Menurutnya, selama ini keluarga Rajasa juga sudah memegang janjinya untuk menyekolahkan anak bungsunya sampai lulus kuliah.

Selain itu, keluarga Rasyid Rajasa juga masih menjaga hubungan silaturahmi dengan menelepon di beberapa kesempatan. Selain menyekolahkan anak bungsunya, Ferdiansyah, keluarga Rasyid Rajasa juga berjanji memberikan pekerjaan atau modal usaha kepada Nurhasanah, anak keempat Harun.

Rakyat Merasa Vonis Tak Adil

Berbeda dengan keluarga korban, beberapa masyarakat yang manaruh perhatian pada kasus ini ternyata memiliki pendapat yang berbeda. Mereka merasa, vonis yang dijatuhkan kepada Rasyid Rajasa terlalu ringan jika dibandingkan dengan kasus serupa.

"Menurut saya sih ada yang ganjil. Beberapa kasus serupa mendapatkan hukuman lebih dari itu," ujar seorang karyawan swasta, Randy Hariman pada Kamis 28 Maret 2013.

Dia berpendapat bahwa proses penanganan kasus yang menimpa anak menteri ini terkesan 'sederhana' dan tampak 'sepele'.

"Enam bulan pun mungkin akan dipotong masa penahanan, sehingga tidak genap enam bulan. Ini ajaib, hukum yang aneh," ucap Randy Hariman.

Pendapat serupa dilontarkan oleh Vinia Amelie, seorang mahasiswi fakultas hukum di satu universitas swasta di Jakarta. Dia berpendapat bahwa sejak kasus ini terungkap, seperti ada yang berusaha untuk meredamnya.

"Dari awal memang sudah aneh. Makanya ketika divonis hanya enam bulan masa percobaan, saya nggak heran. No wonder laah, ada yang melindungi pastinya," katanya.

Vinia Amelie menyatakan, pendapatnya tersebut berdasarkan proses penanganan kasus yang menurutnya ditutup-tutupi.

"Bila memang mau adil, lantas kenapa pelaku sempat disembunyikan, kenapa pula rumah sakit tempat dia dirawat harus dirahasiakan," tuturnya.

Seorang karyawan lain yang berdomisili di daerah Tomang, Agustinus bahkan membandingkan kasus Rasyid Rajasa dengan Afriyani. Afriyani merupakan pelaku kasus 'Xenia Maut' yang proses penanganan kasus ini bergulir dengan cepat dan sangat terbuka. Media juga memberitakan dengan sangat gamblang.

"Coba lihat kasus Afriyani atau kasus tabrakan yang melibatkan model yang katanya bipolar itu deh. Nggak ada basa basi soal masalah kejiwaan, semua langsung masuk bui," ujarnya.

Agustinus menduga, tampak adanya kekebalan hukum pada beberapa penguasa seperti jaman Orde Baru. Dia berpendapat bila hukum memang berpihak pada keadilan dan tidak pandang bulu.

Hakim Bantah Ada KKN

Sadar akan pendapat bahwa ada dugaan KKN dan faktor kekebalan hukum, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suharjono menegaskan tidak ada unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait vonis terhadap Rasyid Rajasa.

"Saya tegaskan tidak ada unsur KKN dalam vonis yang akan dibacakan," ucapnya beberapa waktu usai vonis Rasyid dijatuhkan.

Suharjono mengatakan bahwa tidak ada intervensi maupun unsur suap atau sejenisnya kepada hakim terkait kasus yang melibatkan Rasyid Rajasa. Hal itu disampaikan Suharjono untuk membantah rumor yang beredar di masyarakat soal KKN.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Suharjono, Agustinus berpendapat bahwa proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum hanya basa basi alibi semata.

"Masyarakat Indonesia ini gampang panas, tapi cepat lupa. Jadi menurut saya, proses hukum itu cuma basa-basi supaya masyarakat Indonesia tenang," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat