kievskiy.org

Stafsus Jokowi: RUU Daerah Khusus Jakarta Adalah Inisiatif DPR

Ilustrasi gedung DPR dan MPR.
Ilustrasi gedung DPR dan MPR. /MPR MPR

PIKIRAN RAKYAT - Persoalan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang juga mencantumkan bahwa kepala daerah akan ditunjuk langsung oleh Presiden sedang menjadi perhatian belakangan ini. Menurut keterangan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, pemerintah pun terbuka untuk menerima masukan terkait hal tersebut. 

"Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, Rabu, 6 Desember 2023. 

Sejauh ini, pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ. Setelah itu, tahapannya pun akan berlanjut ke Jokowi yang akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versi pemerintah.

Dalam penyusunan DIM itu, pemerintah pun terbuka akan masukan dari berbagai pihak. 

Baca Juga: Stafsus Jokowi Berkelit dari Pertanyaan Soal Revisi UU MK: Silakan ke Menkopolhukam dan Menhukam

"Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah," ujarnya. 

Soal Status DKI Jakarta Jika Ibu Kota pindah ke IKN 

Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN), status DKI Jakarta akan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ jika ibu kota negara resmi pindah ke IKN di Kalimantan Timur. 

Dalam Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut, tertuang soal perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta pun akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia. 

Di satu sisi, melalui RUU DKJ, Daerah Khusus Jakarta akan diusung menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Selain itu, banyak aspek keuangan negara yang harus diatur dalam RUU DKJ tersebut. 

Dalam draf RUU DKJ Pasal 10 ayat 2, tercantum pula bahwa gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat