kievskiy.org

Heru Budi Hartono Ogah Tanggapi Pasal di RUU DKJ Soal Penunjukkan Gubernur Jakarta oleh Presiden

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono enggan berkomentar soal Pasal 10 ayat 2 Bab IV draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta dapat ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden, dengan usul dan pendapat DPRD.

Kendati demikian, Heru Budi Hartono optimisme draf RUU DKJ tidak akan mengubah yang sudah baik di Jakarta. Apalagi Jakarta sudah sangat lama menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota untuk Indonesia.

Heru Budi Hartono menjamin bahwa nasib Jakarta akan baik-baik saja meski tak lagi jadi ibu kota negara. Pasalnya, tidak ada perubahan fundamental terkait kekhususan Jakarta di draf RUU DKJ tersebut.

“Sebelum ada draf yang baru, Jakarta sudah menjadi pusat perekonomian nasional. Ya bagus saja nasib Jakarta, kan namanya Jakarta fasilitasnya sudah cukup, transportasinya sudah cukup baik, sistem perkonimian baik. Saya rasa tetap bisa menarik investasi dan pertumbuhan ekonominya, mudah-mudahan bisa positif,” ujar Heru Budi Hartono pada Selasa, 5 Desember 2023.

Baca Juga: Mahfud MD Soal RUU DKJ: DPR Sudah Berdebat Lama dengan Pemerintah, Saya Tak Persoalkan

Dalam RUU DKJ ada 12 bab dan 72 pasal, yang materinya sudah disepakati oleh anggota dewan di rapat Badan Legislasi DPR RI. RUU DKJ ini juga jadi usul inisiatif DPR di rapat paripurna DPR ke-10 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Terdapat sembilan fraksi yang menyampaikan pandangan mini. Delapan fraksi setuju dan satu fraksi menolak.

Fraksi yang setuju antara lain PKB, PPP, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat dan PAN. Sedangkan partai yang menolak adalah PKS.

Mahfud MD tak banyak komentar

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya tak terlalu mempersoalkan RUU DKJ tersebut. Pasalnya, tercetusnya RUU DKJ melalui perdebatan panjang antara DPR dengan pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat