kievskiy.org

Refleksi Hari Antikorupsi Sedunia 2023, Rasuah Masih Merajalela

Ilustrasi maling uang rakyat atau koruptor, terpidana kasus korupsi.
Ilustrasi maling uang rakyat atau koruptor, terpidana kasus korupsi. /Pixabay/sipa

PIKIRAN RAKYAT - Hari Antikorupsi Sedunia diperingati saban 9 Desember tiap tahunnya. Semua negara di seluruh dunia memperingatinya, tak terkecuali Indonesia.

Eks Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan, peringatan Hari Antikorupsi Sedunia bukan sekadar seremonial belaka, melainkan momentum bahwa negara ini masih melawan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa. Menurutnya, fakta bahwa korupsi masih merajalela di Indonesia terbukti dari penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.

"Tahun 2021 38 point menjadi 34 point pada tahun 2022. Penurunan 4 point sangat signifikan. Sementara nilai sempurna negara bersih dari korupsi adalah 100. Nilai ini tentu jauh dari Singapura yang memperoleh 83 point bahkan Timor Leste yang memperoleh 42 point," kata dia dalam keterangan yang diterima Pikiran Rakyat pada Jumat, 8 Desember 2023.

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun ini menurut Yudi bak mendapat kado tidak sedap, yang menjadi noda dalam pemberantasan rasuah yakni Ketua KPK yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian.

"Hal ini berdampak dengan dinonaktifkannya Firli Bahuri dan diangkatnya Ketua KPK sementara yaitu Nawawi Pomolango," tutur dia, "terlepas dari asas praduga tidak bersalah karena perkara ini belum berkekuatan hukum tetap dan Firli juga belum ditahan. Namun tentu kejadian ini membuat publik terhenyak, seakan tidak percaya bahwa Ketua KPK yang seharusnya memimpin upaya pemberantasan korupsi malah jadi tersangka kasus korupsi."

Pertama dalam sejarah

Kendati Firli Bahuri belum ditahan, menurutnya kepercayaan publik kepada lembaga antirasuah itu akan semakin menurun. Meskipun Firli merupakan Ketua KPK pertama yang menjadi tersangka korupsi, Yudi berharap publik tidak pesimis.

Eks penyidik KPK itu mengungkapkan, setidaknya ada 3 cara untuk memberantas rasuah, yakni pertama dengan melakukan pencegahan antikorupsi dengan meningkatkan perbaikan sistem agar meminimalisir korupsi dan meningkatkan kualitas integritas ASN supaya enggan korupsi, kedua meningkatkan peran serta masyarakat untuk tidak terlibat dalam kasus rasuah dan berani melapor kepada penegak hukum, dan ketiga dengan melakukan penindakan terhadap mereka yang melakukan korupsi tanpa memandang jabatan maupun pengaruhnya.

Inilah sederet hal yang menurut Yudi mesti dilakukan:

  1. Pemiskinan koruptor dengan adanya regulasi dalam bentuk UU Perampasan Aset dan hukum maksimal pelaku tindak pidana korupsi.
  2. Adanya keteladanan dari para petinggi dan pejabat negara agar tidak melakukan korupsi sehingga menjadi contoh teladan bagi staf atau anak buahnya
  3. ⁠Perkuat kembali sinergi Kepolisian, kejaksaan, dan KPK dalam menangani kasus-kasus besar dengan kategori dilakukan pejabat atau penyelenggara negara, menyangkut kerugian negara di atas ratusan miliar hingga triliunan rupiah, serta berdampak serius bagi masyarakat.
  4. Perkuat kembali sistem pencegahan baik proses pengadaan barang atau jasa, perizinan, penegakan hukum, hingga kesejahteraan ASN.
  5. ⁠Kejar aset dari pelaku tindak pidana korupsi dalam memulihkan kerugian negara yang terjadi baik di dalam maupun luar negeri.

Bila hal itu terjadi, dia optimistis masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia cerah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat