kievskiy.org

Lupa Password Akun DJP Online Saat Mau Urus NIK Jadi NPWP? Begini Cara Mengatasinya

Ilustrasi. Penggunaan NIK sebagai NPWP.
Ilustrasi. Penggunaan NIK sebagai NPWP. /Pikiran Rakyat/Andri Gurnita

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyosialisasikan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aturan pemadanan NIK dengan NPWP tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 dengan turunan aturan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Setiap pemilik NPWP dapat mengecek apakah NIK dan NPWP sudah teregistrasi atau belum di sistem DJP di situs www.pajak.go.id. Pemadanan NIK menjadi NPWP bisa dilakukan hingga 31 Desember 2023.

Hanya saja, tentu ada beberapa orang yang tetap tak bisa melakukan pemadanan NIK dan NPWP karena lupa password saat login di situs DJP. Berikut langkah-langkah mendapatkan kembali akses ke akun DJP Anda lewat permintaan password baru.

  • Gunakan EFIN (Electronic Filling Identification Number) yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Namun, jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, segera telepon ke Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri, atau melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id, atau bertanya lewat Twitter dengan me-mention akun Twitter @kring_pajak, atau meminta pencetakan ulang EFIN di KPP terdekat.
  • Setelahnya, Anda sudah dapat melanjutkan proses penggantian kata sandi.
  • Anda yang meminta pembaruan alamat email, dapat segera memeriksa kata sandi akan dikirimkan ke email baru. Email tersebut selanjutnya akan digunakan untuk mengirimkan pesan kepada Anda.

Cara Ubah NIK Jadi NPWP di DJP Online

  • Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak lewat link https://djponline.pajak.go.id/
  • Masukkan 15 digit NPWP untuk syarat pertama agar bisa login ke akun DJP Anda.
  • Gunakan kata sandi akun pajak yang dimasukkan saat pendaftaran dulu
  • Masukkan kode keamanan (Captcha) sesuai yang tertera dalam kotak pada layar perangkat.
  • Klik opsi "Login" dalam layar perangkat.
  • Masuk menu Profil dan pilih Data Profil.
  • Tersaji tampilan sistem akan validitas data utama Anda, terutama tentang NIK perlu diverifikasi.
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  • Cek validitas data dengan klik tombol "Validasi"
  • Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil).
  • Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi penemuan data Anda, lalu tindaklanjuti dengan mengeklik 'OK' pada notifikasi.
  • Selanjutnya, pilih menu "Ubah Profil".
  • Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK

Itulah cara mengatasi lupa password dan mengubah NIK menjadi NPWP di DJP Online.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat