kievskiy.org

Jokowi: RUU Perampasan Aset Harus Segera Selesai dan Disahkan

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /BMI Setpres

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istora, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa 12 Desember 2023.

Dalam sambutannya, Jokowi menekankan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset sebagai langkah penting dalam memperkuat regulasi di tingkat UU. Baginya, RUU ini menjadi mekanisme vital untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi.

Jokowi juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar segera membahas dan menyelesaikan RUU tersebut.

"Mengenai penguatan regulasi di level UU ini juga diperlukan. Undang-Undang Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara," kata Jokowi.

Selain itu, ia memberikan apresiasi terhadap Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang dianggapnya mendorong transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam transfer perbankan.

"Semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel juga, sangat bagus," ungkap Jokowi.

Di sisi lain, Jokowi membandingkan angka kasus korupsi di Indonesia dari tahun 2004 hingga 2022. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 344 pimpinan dan anggota DPR/DPRD, 38 menteri, 24 gubernur, 162 bupati/wali kota, 31 hakim (termasuk hakim MK), dan 8 komisioner (KPU, KPPU, dan KY) telah dipenjara.

"Sekali lagi carikan negara lain yang memenjarakan pejabatnya sebanyak di Indonesia. Dengan begitu banyaknya orang pejabat yang sudah dipenjarakan, apakah korupsi bisa berhenti? Berkurang? Ternyata sampai sekarang pun masih kita temukan banyak kasus korupsi," kata Jokowi.

Presiden menyoroti bahwa meskipun banyak pejabat sudah dipenjarakan, namun kasus korupsi masih terus muncul. Oleh karena itu, menurutnya, evaluasi total terhadap sistem penegakan hukum perlu dilakukan, termasuk penguatan sistem pencegahan, perizinan, dan pengawasan internal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat