PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Nusron Wahid menduga adanya maksud lain terkait disinggungnya persoalan HAM dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat debat capres pada Selasa, 12 Desember 2023.
Nusron menduga kandidat capres lain bermaksud menyerang Prabowo. Kendati demikian, TKN tak mau ambil pusing perihal itu.
"Bisa jadi pihak paslon lain bermaksud menyerang kami, tapi kami tidak merasa diserang," ujarnya kepada wartawan di Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Desember 2023.
Baca Juga: TKN Fanta: Prabowo Beri Teladan di Debat Capres Pertama, Politik Tak Harus Saling Menjatuhkan
Dia menilai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres-cawapres seharusnya tak perlu diungkit-ungkit kembali. Pasalnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga sudah membuat keputusan terkait pelanggaran etik hakim konstitusi.
Menurutnya, putusan MK merupakan persoalan norma, bukan persoalan personal Gibran Rakabuming.
"Putusan perkara nomor 90 itu adalah masalah norma. Urusan Mas Gibran pencalonannya itu, bicara masalah personal," tutur dia.
Putusan MK, kata Nusron, sebenarnya menguntungkan seluruh pihak. Pasalnya, siapapun yang berpengalaman sebagai kepala daerah meski berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres.
"Kita tidak bisa mencampuradukan antara norma sama personal. Norma dalam UU itu tidak bisa hanya dinikmati satu orang, tapi dinikmati semua orang," ujarnya.