kievskiy.org

Alasan Kejari Jaktim Tahan Jubir AMIN Indra Charismiadji

Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji. /Antara/Indriani

PIKIRAN RAKYAT - Plh Kepala Saksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Mahfuddin Cakra Saputra menjelasan alasan di balik penahanan Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji.

Indra diketahui ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Rutan Cipinang. Dia akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan sejak Rabu, 27 Desember 2023.

Mahfuddin mengatakan, Indra selaku pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya (LMIR) ditahan untuk kepentingan penuntutan. Selain Indra, Kejari Jaktim juga menangkap tersangka lain yakni Ike Andriani sebagai pengelola PT LMIR.

Baca Juga: Timnas AMIN Gundah Indra Charismiadji Ditangkap: Nilainya Tak Fantastis, 'Cuma' Rp1 Miliar

"JPU dalam tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, yakni Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024," ujar Mahfuddin dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat, 29 Desember 2023.

Mahfuddin memaparkan, keduanya diduga sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 hingga 2019. Akibatnya, kerugian pendapatan negara mencapai Rp1.103.028.418.

"Dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara," tutur dia.

Indra dan Ike disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat