kievskiy.org

Apa Kasus Jubir AMIN Indra Charismiadji yang Ditangkap Kejaksaan? Simak Penjelasannya

Indra Charismiadji yang merupakan Juru Bicara (Jubir) Calon Presiden (Capres) paslon nomer 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dikabarkan ditangkap Kejaksaan Jakarat Timur, diduga terlibat kasus pidana perpajakan dan TPPU.
Indra Charismiadji yang merupakan Juru Bicara (Jubir) Calon Presiden (Capres) paslon nomer 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dikabarkan ditangkap Kejaksaan Jakarat Timur, diduga terlibat kasus pidana perpajakan dan TPPU. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat Istimewah

PIKIRAN RAKYAT -  Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menangkap Indra Charismiadji, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), pada hari Rabu, 27 Desember 2023. Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak yang melibatkan politikus Partai NasDem tersebut.

Konfirmasi mengenai penangkapan Indra Charismiadji disampaikan oleh tim hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar. Saat dikonfirmasi, Aziz Yanuar menyatakan, "Infonya demikian (Indra Charismiadji ditangkap polisi)" pada Rabu, 27 Desember 2023.

Aziz Yanuar juga menambahkan bahwa penangkapan tersebut terkait dengan masalah pajak, meskipun dia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai perincian hukum yang membelit Indra Charismiadji.

"Infonya perihal pajak," ujar Aziz.

Diduga Gelapkan Pajak PT Luki Mandiri Indonesia Raya

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan penangkapan terhadap Indra atau A Nurindra B Charismiadji, pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya, dan Ike Andriani, pengelola atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Keduanya kini dihadapkan pada proses hukum dalam berkas perkara terpisah yang berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut siaran pers yang dirilis oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu 27 Desember 2023  malam, keduanya menjadi tersangka atas tuduhan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari s.d. 2019.

Baca Juga: Pendampingan Hukum Bakal Diberikan kepada Jubir AMIN yang Diduga Terlibat Penggelapan Pajak

"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah) dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang," tulis Kejari Jaktim dalam siaran persnya.

Kerugian negara akibat tindakan Indra dan Ike, menurut Kejari Jaktim, mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Keduanya saat ini ditahan di tempat penahanan yang berbeda. Indra ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, sementara Ike ditahan di Rutan Pondok Bambu. Mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, sampai dengan 15 Januari 2024.

Awal Mula Kasus Penggelapan Pajak dan TPPU Indra Charismiadji

Kasus yang menjerat perusaahaan milik Indra atau A Nurindra B Charismiadji sebenarnya telah bergulir sejak 2020 yang lalu. Berdasarkan penelusuran Pikiran Rakyat dari berbagai sumber, A Nurindra B Charismiadji, pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya, dan Ike Andriani, pengelola atau pengendali perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktik penggelapan pajak negara senilai lebih dari Rp 1.2 miliar dengan menggunakan dokumen palsu mencatut nama pihak ketiga sebagai korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat