PIKIRAN RAKYAT - Usai memutuskan PSBB total di DKI Jakarta sejak 14 September lalu, Anies Baswedan tampaknya tak main-main dengan kebijakannya.
Kali ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tak segan menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II.
Terhitung empat hari sejak PSBB berlangsung, sudah ada 23 kantor yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Lagi-lagi AS Buat Tiongkok Murka di Laut China Selatan, Wang Wenbin: Ini Ancaman Serius
Penutupan puluhan kantor itu rupanya hasil dari sidak mendadak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Pemprov DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pasca-pemberlakuan PSBB jilid II, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke-237 perusahaan.
"(Sebanyak) 14 perusahaan ditutup karena ada karyawan positif dan sembilan perusahaan karena melanggar protokol kesehatan corona. Ditutup tiga hari," kata Andri Yansyah di Jakarta, sebagaimana telah diberitakan dalam artikel sindikasi Wartaekonomi.co.id dari Rakyat Merdeka.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Kalibata Ternyata Lulusan Universitas Ternama, Pemuja Bangsa Viking, juga Pelakor
Ke-14 perusahaan yang ditutup karena adanya karyawan positif corona tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Rinciannya, enam perusahaan di wilayah Jakarta Barat, tiga perusahaan masing masing di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, serta satu perusahaan di Jakarta Timur, dan satu lagi di Jakarta Barat.