kievskiy.org

Komnas HAM Buka Pengaduan Pelanggaran HAM Pemilu 2024, ASN Tidak Netral Bisa Diadukan

Warga melintas di dekat tembok yang dipasangi alat peraga kampanye (APK) di Kademangan, Setu, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (29/12/2023). Pemasangan APK di pinggir jalan tersebut mengganggu pemandangan di ruang publik. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Warga melintas di dekat tembok yang dipasangi alat peraga kampanye (APK) di Kademangan, Setu, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (29/12/2023). Pemasangan APK di pinggir jalan tersebut mengganggu pemandangan di ruang publik. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc. /Antara/SULTHONY HASANUDDIN ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM), membuka pos pengaduan bagi seluruh pihak yang merasa dilanggar hak asasi manusianya terkait pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung sejak akhir November 2023.

Ruang lingkup dari Pos Pengaduan Komnas HAM terbatas pada beberapa hal berikut.

  • Hak pilih kelompok rentan
  • Hak atas kesehatan dan hak hidup petugas Pemilu 2024
  • Adanya intimidasi, kekerasan, dan diskriminasi
  • Persoalan netralitas aparat baik aparatur sipil negara, pertahanan, keamanan, maupun intelijen.

Sejauh ini, Komnas HAM memperoleh informasi akan ada beberapa pihak yang menyampaikan pengaduan dalam waktu dekat. Keduanya berkaitan dengan perkara penganiayaan yang dialami oleh warga sipil oleh oknum aparat negara.

Komnas HAM masih menunggu konfirmasi dari para pengadu dan akan menginformasikan lebih lanjut jika pengaduan telah disampaikan.

Komnas HAM tidak akan masuk pada persoalan teknis kepemiluan, baik pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, sengketa Tata Usaha Negara (TUN), dan sengketa hasil Pemilu.

"Bahkan, Komnas HAM membuka kemungkinan akan menerapkan mekanisme rujukan, jika ada aduan-aduan yang beririsan dengan kewenangan lembaga lain. Dengan demikian, pengadu mendapatkan penyelesaian secara lebih efektif, sebab ditangani oleh lembaga yang lebih relevan," ucap Ketua Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi, Selasa, 2 Januari 2024.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat