kievskiy.org

Sanksi untuk 13 Oknum Satpol PP Garut yang Deklarasi Dukung Gibran Rakabuming Sudah Sesuai

Anggota Satpol PP Garut yang deklarasikan dukungan untuk cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Satpol PP Garut yang deklarasikan dukungan untuk cawapres Gibran Rakabuming Raka. /Tangkapan layar video X

 

PIKIRAN RAKYAT - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menanggapi video viral 13 anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang menyatakan dukungan terhadap calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Bey Machmudin, setiap aparatur harus netral dalam momen Pemilu 2024 ini. Maka sanksi tegas yang diberikan kepada 13 oknum Satpol PP menjadi peringatan bagi perangkat daerah di Jabar lainnya baik yang berstatus ASN maupun Non-ASN supaya menjunjung tinggi netralitas. 

"Pertama, Satpol PP itu aparatur daerah, perangkat daerah harus netral," ucap Bey Machmudin disela kunjungan kerjanya di RSUD Sumedang, Kabupaten Sumedang, Rabu, 3 Januari 2024. 

Terkait adanya 13 oknum Satpol PP Garut yang tidak netral, Bey telah menerima laporannya.

Baca Juga: Viral WNI di Malaysia Geram Dipersulit jelang Pemilu, KPU Malah Tanya Keaslian Video

"Saya mendapat laporan mereka sudah mendapat sanksi, jadi sudah sesuai mekanismenya," ucapnya. 

Salah satu sanksinya, sambung Bey, salah seorang di antaranya tidak mendapatkan gaji selama tiga bulan. 

"Dan yang lainnya satu bulan tidak mendapatkan gaji, nanti kalau melakukan lagi sanksinya bisa lebih berat," tutur Bey. 

Pemerintah Daerah Provinsi Jabar pun bersama berbagai elemen telah mendeklarasikan "Jabar Anteng" untuk Pemilu 2024 yang aman, netral, dan tenang. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat