kievskiy.org

Anggota Satpol PP Pro-Gibran Didemosi hingga 3 Bulan Tak Digaji, Bupati Garut Akui Kecewa

Anggota Satpol PP Garut yang deklarasikan dukungan untuk cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Anggota Satpol PP Garut yang deklarasikan dukungan untuk cawapres Gibran Rakabuming Raka. /Tangkapan layar video X

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat yang mendeklarasikan dukungan pada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka telah dijatuhi sanksi berat. 

Bupati Garut, Rudy Gunawan menegaskan, sanksi sudah diberikan bagi para Satpol PP yang tidak netral dalam pemilu 2024. Sanksi beragam, kata Rudy, yang paling berat bekerja 3 bulan tanpa gaji.

"Semua sudah diberikan sanksi, paling berat sanksinya dia didemosi dan tidak dilakukan pembayaran gaji selama tiga bulan," kata Rudy Gunawan, di Garut, Rabu, 3 Januari 2024.

Adapun demosi merupakan hukuman pemindahan jabatan dari jabatan terkini anggota bersangkutan, ke jabatan yang lebih rendah.

Rudy lantas mengungkapkan rasa kecewanya terhadap video viral sejumlah anggota Satpol PP Garut, yang mengumumkan dukungan pada Gibran sambil mengenakan pakaian seragam tugas itu.

Meski menyayangkan, Rudy meluruskan bahwa mereka yang terekam dalam video viral tersebut bukanlah bagian dari aparatur sipil negara (ASN) ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Satpol PP itu bukan ASN, dia juga bukan PPPK," katanya.

Bupati Garut itu melanjutkan, Satpol PP tak netral dalam rekaman berstatus sebagai tenaga kontrak. Ia kembali memastikan bahwa semua anggota yang memicu kegaduhan di media sosial telah dijatuhi hukuman.

"Sanksinya itu ada yang tiga bulan tidak boleh bekerja, tidak mendapatkan gaji, yang paling rendah adalah satu bulan," kata Rudy.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat