kievskiy.org

Sidang Vonis Rafael Alun Trisambodo Hari Ini 4 Januari 2024, KPK Yakin Ayah Mario Dandy Itu Bersalah

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) mendengarkan keterangan saksi Mario Dandy (kanan) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) mendengarkan keterangan saksi Mario Dandy (kanan) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom. /Antara/Fakhri Hermansyah

PIKIRAN RAKYAT - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari, 2023. Rencananya, sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB.

“Betul sesuai agenda sidang hari ini, 4 Januari 2024 adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim atasnama terdakwa Rafael Alun T,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 4 Januari, 2023.

Ali mengatakan pihaknya meyakini majelis hakim akan memutus Rafael Alun bersalah sesuai sengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selain itu, kata dia, KPK juga meyakini vonis majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

“Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah,” ujar Ali. “Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya,” katanya menambahkan.

Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara

Rafael Alun Trisambodo didakwa pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rafael Alun Trisambodo didakwa pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JPU pada KPK menuntut Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun. Sebab, jaksa meyakini Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa, Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2023.

"Menyatakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua," kata jaksa menambahkan.

Jaksa juga menuntut Rafael membayar pidana denda sebesar Rp18,994.806.137. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Rafael Alun dan istri didakwa terima gratifikasi Rp16,6 miliar

Jaksa mendakwa Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri, menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137,00 atau Rp16,6 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat