kievskiy.org

Tidak Bisa Gabung Gelombang di Kartu Prakerja 2024? Ini Penyebab dan Cara Atasinya

Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Dok. prakerja.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kembali melanjutkan program Kartu Prakerja pada 2024. Gelombang 63 resmi dibuka pada Rabu, 3 Januari 2024.

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja untuk pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Penerima Kartu Prakerja yang lolos seleksi akan mendapatkan pelatihan kerja sesuai minat. Tak hanya itu, penerima juga akan mendapatkan insentif berupa uang.

Baca Juga: Siapa Saja yang Boleh Daftar Kartu Prakerja 2024 Gelombang 64?

Insentif yang diterima di antaranya insentif biaya mencari kerja sebanyak satu kali sebesar Rp600.000, dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 yang diberikan paling banyak dua kali.

Kendati demikian, beberapa pengguna mengeluhkan tak bisa bergabung dengan gelombang baru yang dibuka pada laman Kartu Prakerja.

Kenapa Tak Bisa Gabung Gelombang Baru?

Terdapat beberapa hal yang menyebabkan calon peserta tidak bisa bergabung dengan gelombang baru di Kartu Prakerja 2024. Di antaranya:

  • Dalam satu Kartu Keluarga (KK), sudah ada dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
  • Terdaftar sebagai pihak yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja sesuai dengan peraturan yang berlaku
  • Berusia lebih dari 64 tahun

Maka dari itu, cara mengatasi tidak bisa bergabung dengan gelombang baru di Kartu Prakerja adalah dengan memastikan syarat yang berlaku sudah dipenuhi. Berikut syaratnya:

  • WNI berusia 18-64 tahun
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh terkena PHK atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah, serta pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD
  • Penerima manfaat hanya bisa untuk dua NIK tiap satu Kartu Keluarga

Jika syarat sudah terpenuhi, berikut cara untuk mendaftar Kartu Prakerja:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat