kievskiy.org

Jajaran KPU Positif Covid-19, Komisi II DPR RI: Gak Bisa Dijadikan Alasan Penundaan Pilkada

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.*
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.* /Dok. DPR RI

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman dinyatakan positif Covid-19.

Akan tetapi, hal tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Guspardi Gaus menegaskan, pelaksanaan Pilkada merupakan amanat dari Undang-Undang Pemilihan Umum.

Baca JugaPenjualan Mobil Grup Astra Tumbuh Signifikan di Agustus 2020

Maka dari itu, menurutnya terjangkit atau tidaknya komisioner KPU bukanlah menjadi alasan untuk menunda pesta rakyat lima tahunan tersebut.

"Jangan karena ketua KPU kena Covid-19, lalu ditunda, yang menentukan bukan dia, yang menentukan itu UU," kata Guspardi pada Sabtu 19 September 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam RRI.

"Enggak ada penundaan, yang Arief Budiman itu kan personal, namanya Covid-19 itu datang dan pergi. Hari ini negatif, besok bisa positif, begitupun sebaliknya, artinya itu enggak bisa dijadikan alasan melakukan penundaan,” tambahnya lagi.

Baca Juga : 10 Mobil Terlaris di Indonesia di Bulan Agustus 2020, Avanza Tak Masuk Urutan

Ia juga menegaskan, KPU merupakan lembaga yang pimpinannya mengambil keputusan dengan sistem kolektif dan kolegial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat