kievskiy.org

3 Gugatan Warga Kampung Susun Bayam ke Pemprov DKI dan Jakpro

Kampung Susun Bayam Jakarta (bawah) dan JIS (atas).
Kampung Susun Bayam Jakarta (bawah) dan JIS (atas). /Berita Jakarta Berita Jakarta

PIKIRAN RAKYAT – Berikut 3 gugatan warga Kampung Susun Bayam ke Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro (PT Jakarta Propertindo) terkait hunian yang dijanjikan selama setahun terakhir sejak pertengahan 2022. Diketahui mereka adalah pihak yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

Gugatan itu pernah dilayangkan mereka, dilansir dari laman Bantuan Hukum. Mereka menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Jumat 11 Agustus 2023, mereka melayangkan gugatan itu karena dikabarkan tidak kunjung mendapatkan hak menghuni.

Gugatan terkait Kampung Susun Bayam terhadap Pemprov DKI dan Jalpro itu dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK). Hunian itu sebelumnya diresmikan Anies Baswedan saat hari-hari terakhir sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 12 Oktober 2022.

Daftar 3 gugatan warga Kampung Susun Bayam ke Pemprov DKI dan Jakpro

Simak selengkapnya:

  1. Pengabaian tanggung jawab hukum oleh Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro untuk memberikan unit Kampung Susun Bayam

  2. Adanya pelanggaran hak oleh Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro

  3. Tindakan Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)

Gugatan pertama berawal dari penggusuran yang terjadi pada 2008 dan terjadi lagi pada 2020 untuk pembangunan pancang JIS. Menurut PWKB, LBH Jakarta, dan JRMK, terdapat tanggung jawab hukum yang sudah diatur Kepgub DKI 878/2018 yang ditindaklanjuti dengan adanya Kepgub DKI 979/2022.

"Adapun pada lampiran Kepgub DKI 979/2022 terdapat wilayah lokasi permukiman pada wilayah Kampung Bayam Jalan Sunter Permai Raya, Kawasan Jakarta International Stadium RW 12, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara yang merupakan wilayah Para Penggugat," katanya.

"Tidak hanya itu, dasar warga menempati Kampung Susun Bayam juga telah melalui proses verifikasi sebagaimana tercantum di dalam Surat Wali Kota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 perihal Data Verifikasi Warga Calon Penghuni Kampung Susun Bayam," ujarnya lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat