kievskiy.org

7 Rahasia Negara menurut UU Keterbukaan Informasi Publik, termasuk Alutsista?

Ilustrasi alutsista.
Ilustrasi alutsista. /Unsplash/Aleksey Kashmar

PIKIRAN RAKYAT – Simak 7 rahasia negara yang tercantum dalam UU atau Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan hukum itu diketok palu tahun 2008 saat Indonesia dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Aturan hukum itu mencantum sejumlah poin mengenai hal-hal yang dapat dibuka kepada publik. Pengecualian diberlakukan bagi informasi yang dianggap dapat mempertahankan pertahanan dan keamanan negara.

Daftar 7 rahasia negara yang tidak boleh dibuka ke publik

Berikut selengkapnya:

  1. Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;

  2. Dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;

  3. Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;

  4. Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;

  5. Data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;

  6. Sistem persandian negara; dan/atau

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat