kievskiy.org

Dulu Jokowi, Kini Anies Dilaporkan ke Bawaslu usai Sebut Prabowo Punya 340 Ribu Hektare

Prabowo Subianto dan Anies Baswedan saat debat ketiga Pilpres 2024.
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan saat debat ketiga Pilpres 2024. /YouTube KPU RI

PIKIRAN RAKYAT – Jokowi dan Anies Baswedan pernah menyebut kepemilikan Prabowo Subianto atas lahan 340 ribu hektare. Seperti dalam kasus Presiden Joko Widodo, Anies kini dilaporkan berkaitan dengan pernyataan tersebut.

Diketahui dua tokoh itu menyampaikan pernyataan mengenai Prabowo tersebut dalam momen yang sama, tapi dalam rentang waktu yang berbeda. Momen yang sama tersebut adalah saat debat calon presiden (Capres) dalam pemilihan umum (Pemilu).

Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu

Belum lama ini, Anies Baswedan dilaporkan Bawaslu berkaitan dengan pernyataannya bahwa Prabowo memiliki lahan seluas 340 hektare ketika debat Capres kedua pada Minggu, 7 Januari 2024. Pernyataan itu muncul saat debat tentang pertahanan.

Tema debat ketika itu adalah pertahanan, keamanan, hubungan internasional, politik luar negeri, dan geopolitik. Tema pertahanan dan keamanan memang erat kaitannya dengan Prabowo karena ia masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan 2019-2024.

Laporan terhadap Anies datang dari pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB). Perwakilan kelompok tersebut, Subadria Nuka, menyebut data yang disampaikan Anies itu tidak benar termasuk soal anggaran Kementerian Pertahanan.

"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun, dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektare, maka hal tersebut adalah tidan benar," ujarnya pada Selasa, 9 Januari 2024.

Menurut Subadria, data mengenai lahan milik Prabowo adalah yang tertera di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Disebutkan bahwa Capres nomor urut dua itu memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000.

"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti Laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," ujarnya seraya menyebut Anies diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu da Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Kami Pendekar Hukum Pemilu Bersih membuat laporan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu RI agar Pilpres 2024 dapat mewujudkan Pemilu Tahun 2024 yang beretika, bermartabat dan bermoral baik, serta menjaga keutuhan dan persatuan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat