kievskiy.org

Bawaslu: Pernyataan ‘Goblok’ Prabowo Subianto Dapat Dianggap Sebagai Pelanggaran Pidana Pemilu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan pidato politik saat hadir di acara konsolidasi relawan Prabowo-Gibran se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Pekanbaru, Riau, Selasa 9 Januari 2024.
Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan pidato politik saat hadir di acara konsolidasi relawan Prabowo-Gibran se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Pekanbaru, Riau, Selasa 9 Januari 2024. /Antara Foto/Galih Pradipta Antara Foto/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengklaim bahwa pernyataan "goblok" yang diucapkan oleh calon presiden (capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, bisa dianggap sebagai pelanggaran pidana Pemilu. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pernyataan tersebut dapat dijerat berdasarkan Pasal 280 UU Pemilu.

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Rahmat Bagja dalam keterangannya di kantor Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu.

Seperti diketahui, Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) menyatakan bahwa larangan peserta pemilu menghina orang lain atau peserta pemilu lain. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.

Kendati demikian, Bagja menekankan bahwa Bawaslu belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo memberikan pidato dan melontarkan hinaan tersebut.

"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja.

Baca Juga: Megawati Pamer Deretan Menteri Jokowi Minta Diundang ke HUT PDIP, Ada Sri Mulyani dan Basuki Hadimuljono

Lebih jauh, Bawaslu berkomitmen untuk memeriksa kasus ini jika ada laporan yang masuk. Bagja menyatakan bahwa pendapat ahli bahasa akan diminta untuk menilai konteks dari dugaan hinaan yang diucapkan oleh Menteri Pertahanan itu.

"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya," ujar Bagja.

Sebelumnya, Prabowo Subianto kembali mengungkit pernyataan calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, terkait kepemilikan lahan dalam debat ketiga Pilpres 2024. Pernyataan "goblok" Prabowo terjadi dalam acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru, pada Selasa, 9 Januari 2024.

“Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyinggung, (saya) punya tanah berapa. Dia pintar atau goblok sih?” kata Prabowo dalam sambutan pada acara tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat