kievskiy.org

Apakah Pemilu Tanggal 14 Februari 2024 Libur? Tapi di Kalender Tidak Libur?

Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Unsplash/Element5 Digital Unsplash/Element5 Digital

PIKIRAN RAKYAT - Pada tanggal 14 Februari 2024 masyarakat Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak. Berdasarkan kalender, tanggal 14 Februari 2024 jatugh pada hari Rabu dan tidak ditetapkan sebagai tanggal merah.

Lantas bagaimanan pelaksanaan Pemilu 2024 jika masyarakat Indonesia pergi bekerja dan tidak sempat untuk menentukan suaranya?

Penetapan hari libur saat Pemilu Serentak diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Libur Pemilu 2024

Dalam Pasal 167 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur nasional.

"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,".

Sehingga, jika mengacu pada undang-undang tersebut, maka pada 14 Februari 2024 yang merupakan hari Pemilu 2024 ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 ini akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu 2024 ini akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal tersebut.

Tahapan Pemilu 2024

Untuk diketahui, penetapan jadwal Pemilu 2024 dan tahapannya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut informasinya:

4 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat