kievskiy.org

Penyebab Videotron Anies Baswedan Diturunkan Terungkap, Bilang untuk Marketing Produk Ternyata Iklan Politik

Pendukung Anies Baswedan pilih pakai videotron sebagai alat peraga kampanye, bukan lagi baliho.
Pendukung Anies Baswedan pilih pakai videotron sebagai alat peraga kampanye, bukan lagi baliho. /X.com/@aniesbubble

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengungkapkan alasan videotron yang menampilkan Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, diturunkan oleh pihak manajemen mal. Alasannya adalah karena konten yang ditampilkan dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang tercantum dalam kontrak, dan dinilai sebagai iklan politik.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia, penurunan videotron Anies Baswedan tersebut adalah keputusan murni dari manajemen Metland.

"Penurunan videotron Anies Baswedan memang murni dari manajemen Metland, karena tidak sesuai dengan isi perjanjian dari kontrak tersebut," ujar Vidya Nurul Fathia pada Jumat, 19 Januari 2024.

Vidya Nurul Fathia juga mengungkapkan bahwa lahan tempat berdirinya videotron tersebut disewakan kepada pihak vendor dengan perjanjian kontrak untuk menampilkan iklan-iklan produk. Manajemen Metland mengaku keberatan jika videotron yang berdiri di atas lahannya digunakan untuk iklan politik atau kampanye.

"Kenapa diturunkan videotron tersebut, yaitu karena tidak sesuai dengan isi dari perjanjian kontrak, karena memang di awal dari pihak manajemen Metland itu mengakui tidak diperuntukkan kampanye maupun berbau unsur politik, hanya untuk iklan komersil videotron tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Timnas Amin Batal Lapor Bawaslu soal Hilangnya Videotron Anies: Saya Tegaskan Videotron Tidak Terkait Kita

Terkait dengan tudingan adanya intervensi atau tekanan dari pemerintah setempat untuk menurunkan videtron berisi kampanye Anies Baswedan, pihak manajemen langsung membantah dengan tegas.

"Dari pengakuan manajemen Metland sendiri setelah kami lakukan penelusuran itu tidak ada intervensi dari pemerintah kota, memang murni di-takedown diturunkan dari pihak manajemen,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Kordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodik. Dia menjelaskan bahwa pihak vendor yang menyewa lahan terikat kontrak hanya akan memasang iklan komersil atau produk, namun ternyata setelah tampil malah menampilkan iklan politik atau kampanye.

"Pemilik videotron, PT Esta Yudhatama selaku vendor, menyewa lahan kepada pihak Metland. Namun, setelah videotron ditampilkan, ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan, yaitu untuk keperluan marketing produk, bukan iklan politik," ungkap Sodikin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat