kievskiy.org

Ucapan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak Bisa Picu Kecurangan di Pemilu 2024

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai, pernyataan Presiden Jokowi yang membolehkan pejabat publik boleh berpihak di Pilpres 2024, merupakan hal yang berbahaya karena dapat mendorong semakin meluasnya praktik-praktik kecurangan dalam Pemilu 2024. Dalam Pemilu 2024 pun jelas sekali terlihat keberpihakan presiden dan alat-alat negara terhadap salah satu calon sejak awal.

Hal itu terlihat mulai dari aksi bagi-bagi posisi menteri, keterlibatan para menteri aktif dalam mendukung capres-cawapres yang merupakan putra presiden yang maju ke kursi pemilu lewat putusan pamannya.

Selain itu, koalisi menyebutkan, keterlibatan lembaga-lembaga negara untuk mempromosikan calon ini semakin terang-benderang. Dugaan keterlibatan tersebut berupa pengerahan aparat pertahanan dan keamanan dalam kegiatan pemilu untuk memasang baliho pasangan calon dukungan presiden, mencabut baliho pasangan capres-cawapres lainnya, dan puncaknya di media sosial X Kementerian Pertahanan pada 21 Januari 2024 yang mencuitkan tagar #PrabowoGibran.

"Jokowi seharusnya menghentikan permainan politik yang memanfaatkan alat negara dan memastikan netralitasnya dalam kontestasi Pemilu 2024. Semua yang terlibat dalam pencalonan dan tim pendukung seharusnya mundur dari jabatannya karena rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik elektoral," kata Julius Ibrani mewakili koalisi dalam keterangan tertulis mereka, Rabu, 24 Januari 2024.

Alih-alih mengoreksi dan memberi sanksi yang keras dan tegas kepada pejabat yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan kecurangan pemilu, Presiden justru mengambil sikap politik yang mendorong berbagai praktik kecurangan akan semakin terbuka dan bahkan mendapat legitimasi.

Koalisi menilai, pernyataan Jokowi akan semakin membuka ruang penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik pemenangan kandidat tertentu dalam Pemilu 2024.

Penggunaan fasilitas negara untuk tujuan kepentingan politik jelas menyalahi prinsip pemilu yang seharusnya dijalankan secara jujur, adil, bebas dan demokratis. Oleh karena itu, setiap pejabat dan aparat negara tidak bisa dan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik elektoral menjelang Pemilu, sebagaimana telah dinyatakan secara tegas pada Pasal 281 ayat (1) UU No. 7/2017.

Koalisi menegaskan pentingnya semua pihak, terutama presiden, memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan demokratis dan mengedepankan prinsip jujur, adil dan bebas. Hal itu sesungguhnya hanya dapat diwujudkan jika semua pihak, khususnya aparatur negara berupaya mencegah dan meminimalisir setiap potensi ketidaknetralan dan kecurangan Pemilu, termasuk melalui penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan kandidat dalam Pemilu 2024.

Dalam konteks tersebut, menjadi penting bagi pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon presiden, wakilnya dan yang menjadi tim pemenangan mengundurkan diri dari kabatannya agar tidak terjadi konflik kepentingan. Koalisi pun mengeluarkan sejumlah desakan.

  1. Presiden segera melakukan cuti dan memberikan kewenangan kepada Wapres untuk menjalankan aktivitas presiden. Menurut koalisi, akan jauh lebih baik lagi jika presiden sadar diri mundur dari jabatan dan membuat dirinya bebas dalam berpolitik pemenangan Pemilu. Jika Presiden tidak segera mengajukan cuti atau mundur sejak pernyataanya hari ini, maka potensi kecurangan pemilu akan tinggi dan besar terjadi.
  2. Meminta semua pejabat publik yang mencalonkan diri dan menjadi tim pemenangan dalam Pemilu untuk mundur dari jabatannya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara.
  3. Mencopot pejabat negara (Menteri) yang diduga kuat menyalahgunakan kekuasaan dan fasilitas jabatannya untuk kepentingan politik elektoral.
  4. Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu untuk berani mengambil langkah tegas dalam menindak setiap pejabat negara yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas untuk kepentingan Pemilu.

Sebelumnya dalam wawancara di Pangkalan TNI AU Halim pada 24 Januari 2024 Jakarta, Presiden Jokowi menyatakan pejabat publik sekaligus pejabat politik mulai dari Presiden dan para Menteri boleh berpihak selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat