kievskiy.org

Nusron Wahid Bela Jokowi: Presiden Menyalonkan Diri Saja Boleh, Masa Kampanye Gak Boleh

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid.
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, Presiden boleh berkampanye dan memihak di Pilpres 2024. Pernyataan Jokowi tersebut banyak dikritik lantaran dianggap menyalahi etika dan kepantasan sebagai Kepala Negara.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, membela Jokowi. Menurutnya, Jokowi berbicara dalam konteks pejabat politik yang memang diperbolehkan berkampanye menurut Undang-Undang (UU).

“Kalau sebagai Presiden dan dia (Jokowi) sebagai Kepala Negara, memang enggak boleh. Tapi, kalau sebagai pejabat politik, memang diperbolehkan. Undang-Undang mengatakan boleh,” kata Nusron kepada wartawan, Kamis, 25 Januari 2024.

“UU Pemilu, UU Nomor 7 tahun 2017, juga mengatakan boleh berkampanye. Presiden, mencalonkan diri saja boleh untuk yang kedua kali, masa berkampanye juga enggak boleh,” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa UU sudah secara kuat memperbolehkan pejabat politik untuk berkampanye. Sebab, kata dia, Undang-Undang disepakati antara rakyat dan pemerintah dengan mempertimbangkan aspek etika.

“Yang mengatakan tidak punya etik siapa? Berarti semua DPR yang mengesahkan itu dianggap enggak punya etika? Berarti pemerintah dulu yang terlibat mengesahkan UU enggak punya etika? Pada tahun 2017 itu Menteri Dalam Negeri Pak Tjahjo Kumolo, wapresnya Pak Jusuf Kalla,” tutur Nusron.

Nusron lantas menyebut para pembuat UU sudah mempertimbangkan unsur pantas atau tidak pantas maupun etik atau tidak etik. Menurutnya, posisi UU berada jauh di atas etika karena UU adalah aturan formal, sedangkan etika tidak formal.

Atas dasar itu, kata Nusron, jika aturan Undang-Undang menyebut pejabat politik diperbolehkan berkampanye maka otomatis secara etika juga memperbolehkan.

“UU itu jauh di atas etika. Karena UU itu adalah aturan formal, sementara etika itu tidak aturan formal. Tentunya kalau UU mengatakan boleh, secara etika pasti boleh,” ucap Nusron.

“Tapi kalau undang-undang mengatakan tidak boleh, bisa jadi secara etik itu sebetulnya tidak masalah. Jadi ini sebetulnya kalau dikatakan masalah etika, berarti yang nyusun undang-undang itu dianggap tidak beretika,” katanya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat