kievskiy.org

Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu, Gara-Gara Bilang Gibran Receh dan Ngawur saat Debat

Mahfud MD dan Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud MD dan Gibran Rakabuming Raka. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming saat debat Pilpres 2024 putaran keempat.

Mahfud MD dilaporkan oleh Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) pada Kamis, 25 Januari 2024. Pelaporan yang dilakukan oleh Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin ini teregistrasi Nomor 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

"Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin, dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 2, Gibran Rakabuming," katanya.

Baca Juga: Kubu Prabowo Soal Mahfud MD Ingin Mundur dari Kabinet: Wajar, Kepentingan Sensasi

Mualimin menjelaskan, sejumlah kata yang diucapkan Mahfud saat debat dinilai bermuatan unsur penghinaan.

"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain," ujarnya.

Pihaknya pun melaporkan Mahfud atas Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 juncto 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pada pokoknya, paslon atau peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau pasangan peserta Pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun, dan denda Rp24 juta," ucapnya.

Sebelum melapor, Mualimin memastikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Pihaknya pun tak terafiliasi dengan TKN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat