kievskiy.org

Tidak Ada Huruf C dalam Pasal 281 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang Mengatur Hubungan Keluarga

ilustrasi surat suara Pemilu 2024. Ragam warna kertas Pemilu 2024 surat suara DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR, DPD, dan Capres - Cawapres untuk diketahui.
ilustrasi surat suara Pemilu 2024. Ragam warna kertas Pemilu 2024 surat suara DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR, DPD, dan Capres - Cawapres untuk diketahui. ANTARA/ARIF FIRMANSYAH

PIKIRAN RAKYAT - Media sosial diramaikan dengan kontroversi terkait Pasal 281 ayat 1 huruf C dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Isi pasal ini diduga membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa berkampanye untuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut isi Pasal 281 ayat 1 huruf C, kampanye pemilu yang melibatkan pejabat tinggi negara, termasuk Presiden, harus memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya adalah tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Isi pasal yang beredar di media sosial tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 281

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:

a) tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

b) menjalani cuti di luar tanggungan negara.

c) tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.

Tidak Ada Huruf C pada Pasal 281

Berdasarkan penelusuran Pikiran-rakyat.com, huruf C dalam Pasal 281 tersebut masih berstatus dimohonkan dan belum putus, sebagaimana tercantum dalam perkara nomor 166 di Mahkamah Konstitusi.

Dalam Pasal 281 ayat 1 sebenarnya hanya mencakup huruf a dan b, yang mengatur penggunaan fasilitas dalam jabatan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Sementara huruf C yang menyebutkan tentang hubungan keluarga dan potensi konflik kepentingan masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat