kievskiy.org

Puan Maharani Ikut Komentar Soal Jokowi Memihak Salah Satu Capres

Ketua DPP PDIP Puan Maharani merespons soal kedekatan kubunya dengan kubu capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Puan mengatakan kedua kubu sudah jalin komunikasi.
Ketua DPP PDIP Puan Maharani merespons soal kedekatan kubunya dengan kubu capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Puan mengatakan kedua kubu sudah jalin komunikasi. /Foto: Pikiran Rakyat Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai partisipasinya dalam kampanye Pemilu 2024.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa aturan kampanye oleh presiden tercantum dalam Undang-undang Pemilu dan membiarkan rakyat untuk menilainya.

"Biar rakyat yang menilai, sebaiknya itu, presiden itu apakah menjadi Presiden Republik Indonesia ataukah kemudian diperbolehkan untuk memihak," kata Puan seusai menghadiri acara memperingati Harla PPP ke-51 tahun di GOR Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

Pernyataan Puan ini berkaitan dengan dukungan yang diberikan kepada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak sulung dari Presiden Jokowi.

Puan mengungkapkan bahwa hal ini menjadi perhatian serius terkait netralitas presiden dalam konteks pemilu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memberikan hak kepada presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye. Namun, Puan menegaskan bahwa hal ini harus dievaluasi oleh masyarakat dan berharap agar rakyat dapat memberikan penilaian.

Puan juga menyoroti pasal-pasal terkait kampanye dalam Undang-undang Pemilu, terutama pasal 281 yang menyebutkan bahwa kampanye yang melibatkan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Presiden Jokowi kembali menegaskan bahwa pernyataannya sebelumnya hanya mencerminkan ketentuan perundang-undangan, dan ia mengajak agar pernyataannya tidak diartikan secara keliru. Dalam konteks penetapan peserta Pilpres 2024 oleh KPU, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, dan masa kampanye akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024 setelah masa tenang pada tanggal 11-13 Februari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat