kievskiy.org

Jokowi Akui Bolak-Balik Diajak Kaesang Kampanye, Bakal Turun Gunung?

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku dirinya diajak putra bungsunya, Kaesang Pangarep, yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk ikut berkampanye pada Pemilu 2024. Tak hanya sekali, Jokowi mengatakan dirinya mendapatkan ajakan tersebut berkali-kali. 

"Oh iya, saya sudah diajak bolak-balik, tapi sekali lagi, saya menyampaikan ketentuan undang-undang saja, Undang-Undang Pemilu saja, (kok) sudah ramai ya," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 29 Januari 2024. 

Terkait kapan dirinya akan berkampanye dengan putra sulungnya Gibran Rakabuming, Jokowi pun tak memberikan jawaban jelas. Orang nomor satu di Indonesia itu tak membenarkan maupun membantah bahwa ia akan mendukung paslon tertentu di Pilpres 2024 ini.

Dengan begitu, tak diketahui pasti apakah Jokowi akan turun gunung atau tidak.

Baca Juga: Prabowo Subianto Makan Bakso Bareng Jokowi, Apa yang Dibahas?

Jokowi pun kembali menyinggug pernyataannya soal presiden boleh berkampanye. Ia menjelaskan bahwa apa yang diucapkannya itu hanya bertujuan untuk menyampaikan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu saja.

"Wong ada pertanyaan, ya kan? Saya menyampaikan ketentuan undang-undang saja sudah ramai," ujarnya.

Jokowi Klarifikasi Pernyataannya

Sebelumnya, Jokowi telah mengklarifikasi ucapannya soal presiden dan menteri boleh memihak serta berkampanye asalkan tak memanfaatkan fasilitas negara. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut disampaikannya untuk menjawab pertanyaan awak media.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan, ketentuan dari aturan perundang-undangan,”  ucapnya melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi pun menjelaskan satu per satu dari aturan perundang-undangan yang dimaksudkannya tersebut dengan menunjukkan dua kertas berukuran besar berisikan pasal dalam Undang-Undang Pemilu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat