kievskiy.org

Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu, Advokat Lisan Tuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Thomas Lembong atau Tom Lembong, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Thomas Lembong atau Tom Lembong, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). /Sekretariat Kabinet

PIKIRAN RAKYAT - Co-Captain Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Thomas Lembong dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan melakukan pelanggaran Pemilu. Laporan tersebut diajukan ketua Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) Hendarsam Marantoko.

Dugaan pelanggaran itu bermula dari unggahan Tom Lembong di akun media sosial Instagram pribadinya pada Jumat,26 Januari 2024. Tom mengunggah sebuah gambar yang menampilkan "Pasal 299 ayat (1).

Adapun Pasal 299 ayat (1) yang dibagikan Tom tersebut sebagaimana dikutip berbunyi:

"Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten."

"Bahwa sebagai bagian dari Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, unggahan Thomas Trikasih Lembong tersebut jelas keliru sebab tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilihan Umum," kata Hendarsam, dalam keterangannya, dilihat pada Selasa, 30 Januari 2024.

Adapun bunyi Pasal 299 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dijelaskan berikut:

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat