kievskiy.org

Kumpulan Aturan yang Wajib Diketahui Anggota KPPS 2024, Bisa Dipidina jika Melanggar

Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Sura (KPPS) mengikuti pelantikan di GOR Serbaguna Indoor, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (25/1/2024). KPU Kota Palangka Raya melantik sebanyak 5.789 orang anggota KPPS untuk membantu penyelenggaraan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Sura (KPPS) mengikuti pelantikan di GOR Serbaguna Indoor, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (25/1/2024). KPU Kota Palangka Raya melantik sebanyak 5.789 orang anggota KPPS untuk membantu penyelenggaraan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang di Tempat Pemungutan Suara (TPS). /Antara/Auliya Rahman

PIKIRAN RAKYAT - Anggota KPPS alias Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara 2024  jumlahnya mencapai 5.741.127 orang. Mereka tersebar di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. 

Dalam menjalankan tugasnya, anggota KPPS terikat dengan aturan dalam UU Pemilu. Oleh karena itu, penting bagi anggota KPPS untuk mengetahui aturan-aturan tersebut.

Jika anggota KPPS melakukan pelanggaran, mereka terancam denda bahkan hukuman pidana. Berikut adalah pasal-pasal yang memuat aturan penting bagi anggota KPPS di Indonesia maupun KPPSLN di luar negeri.

Pasal 499

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 kali kepada penerima surat suara rusak dan tidak mencatat itu dalam berita acara, diancam pidana kurungan maks. 1 tahun serta denda maks Rp12 juta.

Pasal 501

Setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk pemungutan suara ulang di TPS dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 502

Ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketetapan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 503

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan (pemungutan dan penghitungan serta sertifikat rekapitulasi suara), diancam pidana kurungan maks. 1 tahun serta denda maks. Rp 12 juta.

Pasal 506

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan I (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghihrngan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS/ Panwaslu LN, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat(21 dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rpr2.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 537

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil pemungutan suara kepada PPS/PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama, diancam pidana penjara maks. 1 tahun 6 bulan serta denda maks Rp 18 juta.

Itulah rangkuman daftar pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memuat ancaman pidana bagi setiap anggota KPPS di seluruh Indonesia dan KPPSLN di seluruh perwakilan luar negeri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat