kievskiy.org

Jokowi Dinilai Jor-joran Raup Suara untuk Putra Mahkota, Naikkan Gaji PNS dan Rutin Bagi-bagi Bansos

Presiden Jokowi menyampaikan keterangan kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Presiden Jokowi menyampaikan keterangan kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 6 Oktober 2023. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke Dalam Gaji Pokok PNS per 26 Januari 2024.

Dengan peraturan presiden tersebut, gaji PNS dan ASN naik sampai 8 persen. Sayangnya kenaikan terjadi hanya sekali dan hal itu selalu naik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sejumlah PNS dan ASN curhat bahwa kenaikan gaji berkisar Rp100.000an itu hanya sedikit. Mengingat kenaikan gaji hanya terjadi sekali dalam lima tahun.

Namun tak hanya PNS dan ASN yang mengalami kenaikan gaji. Anggota TNI dan Polri juga mengalami kenaikan gaji di awal tahun 2024 ini.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Anies-Cak Imin Tersangka usai Pilpres, Jokowi Ikut 'Terseret'

Publik menganggap upaya Jokowi menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri menjelang Pemilu adalah demi meraup suara untuk sang putra mahkota, Gibran Rakabuming, yang saat ini bertarung di Pilpres 2024. Bukan hanya dengan kenaikan gaji PNS, Jokowi sebelumnya juga memberikan bantuan sosial (bansos) meski Menteri Sosial (Tri Rismaharini) tak dilibatkan dalam penyaluran bansos.

"Kebetulan yang sangat," ujar akun X.com @ARSIPAJA.

Publik pun merasa bahwa kenaikan gaji PNS digunakan Jokowi untuk mendapatkan suara bagi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Mengingat paslon capres-cawapres 02 itu berjanji akan meneruskan program-program Jokowi.

"Kebijakan yg sangat politis setelah sekian lama gaji pns tidak pernah dinaikan," kata @roo***.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat