PIKIRAN RAKYAT - Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Dari total jumlah pemilih di seluruh Indonesia, 55 persen di antaranya merupakan pemilih muda. Tentunya pemilih muda, terutama pemula, wajib mengetahui tata cara pencoblosan di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Pasal 353 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menerangkan panduan cara memakai hak suara di Pemilu 2024.
Cara mencoblos di Pemilu 2024
- Pemilih wajib menyiapkan formulir pemberitahuan Model C-6 dan e-KTP/surat keterangan dari Disdukcapil setempat.
- Datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan membawa dua syarat di atas pada Rabu, 14 Februari 2024 selama rentang waktu 07.00-13.00 waktu setempat.
- Pemilih disambut dengan permintaan penyerahan formulir pemberitahuan Model C-6 dan e-KTP, lalu wajib mengisi daftar hadir yang disediakan.
- Menuju tempat duduk untuk menunggu nama dipanggil oleh petugas.
- Pemilih menerima surat suara dan dapat langsung menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan sesuai pilihan pribadi.
- Setelahnya, Pemilih wajib melipat kembali surat suara agar dapat dimasukkan ke kotak sesuai dengan kategori, meliputi Capres-Cawapres, DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan DPD.
- Pemilih dipersilahkan melakukan penandaan bukti coblos lewat celupan jari ke tinta yang tersedia.
- Pemilih berhak mendapatkan kembali e-KTP yang sempat dititipkan pada petugas dan segera meninggalkan TPS tersebut.
Ketentuan Surat Suara Sah di Pemilu 2024
Surat suara Presiden-Wakil Presiden
Pemilih memiliki satu kali kesempatan mencoblos pada nomor, nama, foto pasangan calon Presiden-Wakil Presiden. Juga, hak suara dianggap sah untuk coblosan pada tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara itu.
Surat suara DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
Pemilih memiliki satu kali kesempatan mencoblos surat suara untuk calon anggota legislatif, baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kota/kabupaten.
Pemilih dapat mencoblos satu kali, baik pada nomor atau tanda gambar, gambar partai politik, maupun nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
Surat suara DPD
Pemilih memiliki satu kali kesempatan mencoblos surat suara untuk calon anggota DPD yang berdasarkan pilihan pribadi.
Untuk caranya, Pemilih dapat mencoblos satu kali pada nomor, nama, maupun foto calon anggota DPD.
Jenis Surat Suara di Pemilu 2024
Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu bertujuan memilih pasangan capres-cawapres. Di dalamnya, pemilih akan melihat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.
Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning bertujuan memilih calon anggota DPR. Di dalamnya, pemilih akan melihat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah bertujuan memilih calon anggota DPD. Di dalamnya, pemilih akan melihat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.