PIKIRAN RAKYAT – Mahfud MD menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) di era Kabinet Indonesia Maju Jilid II, selama kurang lebih 4,5 tahun. Menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Mahfud MD memutuskan mundur dari jabatannya.
Bukan tanpa alasan, Mahfud MD mundur dari jabatannya karena ingin memberi contoh yang baik untuk masyarakat. Dia ingin bertanding dengan adil tanpa embel-embel jabatan yang dipegangnya selama ini.
Namun Mahfud MD sempat menunda proses pengunduran diri karena harus menyelesaikan sejumlah tugas yang penting. Pendamping Ganjar Pranowo ini berkomitmen menyelesaikan tugas yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepadanya.
Selama hampir lima tahun mengabdi kepada negara, Mahfud MD memiliki prestasi dan pencapaian yang patut dibanggakan. Bahkan pencapaian yang didapat tak main-main, karena berdampak besar bagi negara.
Baca Juga: Pencapaian Mahfud MD Selama Jadi Menkopolhukam, Ungkap Transaksi Janggal Kemenkeu hingga Ferdy Sambo
Pencapaian dan prestasi Mahfud MD
Pengungkapan TPPU Rp349 triliun
Pencapaian terbaru yang dibuat Mahfud MD adalah diprosesnya tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp349 triliun. Saat mengungkap kasus ini bersama PPATK, Mahfud mendapat serangan dari berbagai pihak termasuk DPR.
Namun Mahfud tetap berupaya mengungkap kasus, dan kini Satgas TPPU Rp349 triliun menyatakan tugasnya telah berakhir. Hasil yang didapatkan adalah keberlanjutan penanganan kasus terkait impor emas dengan nilai transaksi Rp189 trilin, yang sebelumnya macet.
Tegas soal hukuman Ferdy Sambo
Kasus Ferdy Sambo menjadi pencapaian Mahfud MD selanjutnya. Kala itu Ferdy Sambo yang awalnya mendapatkan pidana mati berubah menjadi penjara seumur hidup usai mendapat remisi dari Mahkamah Agung (MA).
Ketika Ferdy Sambo mencoba mencari cara untuk meringankan hukuman, Mahfud MD dengan tegas menolaknya. Dia menyatakan permaian hukum di kasus Sambo harus dihindari, menurutnya hukuman mati dan hukuman seumur hidup tidak mendapatkan remisi.